Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan memberlakukan kebijakan pengurusan administrasi kependudukan secara online selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Pacitan.
Hal itu disampaikan dalam surat pengumuman yang disampaikan oleh Disdukcapil Pacitan yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Pacitan Supardiyanto pada Senin (5/7/2021).
“Semua layanan administrasi seperti pendaftaran KK, KTP El, pindah datang, akta kelahiran, akta kematian, KIA dan update data melalui online atau Whatsapp dan Sikab,”kata Supardiyanto dalam pengumuman tersebut.
Untuk pelayanan yang bersifat offline, Supardiyanto mengatakan hanya untukyang benar-benar mendesak.
“Layanan rekam KTP hanya untuk yang benar-benar mendesak (urgent) dan dilayani sampai dengan pukul 11.00 WIB,”ujarnya.
Lebih lanjut, Supardiyanto mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin (5/7/2021) hingga masa akhir PPKM darurat pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, Pemkab Pacitan memutuskan membuat sejumlah kebijakan dalam masa PPKM darurat COVID-19 yang mulai berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Keputusan penutupan itu tertuang dalam keputusan Bupati Pacitan nomor 188.45/ 539 /KPTS/408.12/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan.
Pewarta: Julian Tondo Wisudo
Editor: Dwi Purnawan
Video PPKM Darurat di Pacitan untuk Kebaikan Bersama