Pacitanku.com, PACITAN – Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad Afifuddin menegaskan media memang paling banyak melakukan pelanggaran pada sisi konten dan waktu kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis penyiaran kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, pelanggaran konten, biasanya lebih mengarah pada ujaran kebencian. Sedangkan dari sisi waktu, yaitu adanya curi start kampanye dari para pasangan calon.
“Pelanggaran pada sisi konten, memang lebih mengarah kepada ujaran kebencian dan kasus curi start,” katanya.
Komisioner Bawaslu yang akrab disapa Afif ini mengatakan, menyikapi kasus tersebut Bawaslu memiliki fungsi melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Kalau ada indikasi pidana Pemilu, tentu penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Konten yang mengandung ujaran kebencian memang mengarah ke pelanggaran dan juga pidana pemilu. Tentu ini kewenangan Gakumdu yang akan menyelesaikan,” tegasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan