Protokol Kesehatan Wajib Dilaksanakan
Pacitanku.com, PACITAN – Sudah selama dua pekan ini, pelayanan kepengurusan KTP elektronik bagi wajib KTP pemula, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, kembali dibuka.
Hanya saja, organisasi perangkat daerah (OPD) dibawah kendali Supardianto tersebut, masih memberlakukan pembatasan pemohon.
“Pelayanan sudah kita buka lagi untuk wajib KTP pemula. Namun setiap hari kita lakukan pembatasan paling banyak 100-120 pemohon,” ujar Kepala Dispendukcapil Pacitan, Supardianto, Kamis (18/6/2020).
Menurut Supardianto, kebijakan pembatasan itu mengingat saat ini masih dalam pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).
“Selain pembatasan, juga penekanan protokol kesehatan, wajib dilakukan. Baik terhadap karyawan ataupun masyarakat pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Satpol PP Pacitan ini mengatakan, sudah hampir selama dua pekan ini, jumlah wajib KTP pemula yang dilayani, mencapai 1000 orang lebih.
“Pelayanan ini masih terus dilakukan selama masa pendemi. Namun protokol kesehatan, wajib dilaksanakan,”tandasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan