Pemkab Pacitan Upayakan Insentif Khusus Bagi Tim Medis yang Menangani COVID-19

oleh -0 Dilihat
Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN— Pemkab Pacitan diharapakan sebisa mungkin untuk mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan insentif khusus bagi para medis yang ditugaskan menangani pasien coronavirus disease (COVID-19). Sebab, mereka adalah garda terdepan, untuk menyelamatkan nyawa ribuan manusia yang terancam infeksi virus tersebut.

Sebagai informasi awal, sampai hari ini sudah ada dokter, staf rumah sakit yang terpapar COVID-19. Bahkan beberapa diantaranya ada yang meninggal dunia. Ada juga profesor, dokter spesialis yang saat ini tengah koma diruang ICU lantaran terinfeksi COVID-19.

Namun disisi lain, semenjak adanya BPJS Kesehatan, insentif mereka seakan banyak tereduksi. Bagi dokter kesehatan, rumah sakit hanya memberikan insentif Rp 6 ribu per hari, dokter umum Rp 2 ribu per hari. Sedangkan calon  dokter spesialis (residen) tak serupiahpun mereka menerima imbalan atas pengabdiannya menyelamatkan nyawa manusia yang terinfeksi COVID-19.

Merujuk data yang disampaikan pemerintah, sampai hari ini sudah ada 172 warga positif COVID-19. Itu artinya data riil di lapangan setidaknya ada sekitar 3.699 kasus, mereka yang tidak berada di rumah sakit. Lalu apakah mereka harus tetap mengendepankan amanah profesi demi menolong pasien terpapar coronavirus, meski nyawa menjadi taruhannya?

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, meminta agar para tim medis yang tersebar di rumah sakit maupun puskesmas-puskemas untuk tetap sabar dan selalu mengedepankan rasa kemanusiaannya untuk penanganan COVID-19 tersebut.

Ia berjanji sedapat mungkin untuk mengalokasikan anggaran insentif tambahan. Namun semua itu memang harus lebih memperhatikan rambu-rambu aturan.

“Sebisa mungkin akan kita bicarakan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Kami selalu berempati dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tim medis yang sudah bekerja sekemampuan tenaga membantu pemerintah dalam menangani COVID-19 ini,” kata Heru saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (18/3/2020).

Heru berharap, semoga upayanya merumuskan anggaran penanganan COVID-19 tidak menemui kendala berarti. Sebab tahun ini, pemerintah pusat juga menelorkan kebijakan rasionalisasi anggaran. Sehingga hampir Rp 150 miliar lebih dana perimbangan pusat dan daerah harus terpangkas.

“Semoga masih ada solusi, agar penanganan COVID-19 bisa maksimal sesuai yang diharapkan,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, Trihariadi Hendra Purwaka, juga sependapat atas gagasan Sekkab Heru untuk bisa merumuskan anggaran penanganan COVID-19, termasuk pemberian insentif khusus bagi para medis.

Namun begitu, Hendra juga harus melakukan konsolidasi anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum memutuskan kebijakan itu. “Kita berupaya mereka (tim medis) bisa mendapatkan tunjangan khusus,” harap Hendra.

Hendra mengakui, saat ini biaya tak terduga (BTT) sudah dialokasikan di APBD sebesar Rp 1,5 miliar. Namun disisi lain, bencana alam juga masif terjadi di Pacitan.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah COVID-19. Kalau tidak, Menkeu akan memberikan punishment pemotongan DAU.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah COVID-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan