Ini Isi Imbauan Pemkab Pacitan Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Terhadap COVID-19

oleh -0 Dilihat
Wabup Yudi Sumbogo saat rakor penanganan COVID-19 pada Senin (16/3/2020). (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akhirnya membentuk gugus tugas penanganan dan pencegahan coronavirus disease 2019 (COVID-19) pada Senin (16/3/2020). Gugus tugas yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo tersebut akhirnya memutuskan mengeluarkan surat edaran nomor 443/066/408.21/2020.

Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi vertikal, DPRD atau perangkat daerah atau desa. Kemudian kepala lembaga pendidikan atau lembaga swasta dan tempat ibadah lngkung kabupaten Pacitan tersebut adalah tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut.

Surat edaran nomor 443/066/408.21/2020
TENTANG PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP  CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN PACITAN

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait COVID-19, maka untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan, perlu dihimbau dan mendapatkan perhatian bersama hal-hal sebagai berikut:

1. Masyarakat Umum

  • Agar senantias menjaga pola hidup bersih sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin;
  • Menghindari kerumunan masa, apabila terpaksa agar menggunakan masker;
  • Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan/minuman bergizi untuk meningkatkan daya tahan tubuh;
  • Mengurangi jabat tangan/sentuhan fisik apapun yang tidak diperlukan;
  • Mengurangi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan pengumpulan masa secara besar; dan
  • Sesegera mungkin mendatangi faslitas kesehatan apabila sakit dengan gejala flu, batuk, demam disertai dengan sesak nafas.

2. Kantor pemerintah/desa

  • PNS/Kepala desa dan perangkatnya tetap masuk kerja sesuai dengan jam kerja yang telah didtetapkan
  • Absensi elektronik ditiadakan mulai tanggal 17 maret 2020 sampai dengan diaktifkan kembali, dan diganti dengan absensi manual tanpa adanya pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP);
  • Meminimalisir/meniadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa, seperti perlombaan, apel pagi, rapat-rapat, kalau terpaksa dilakukan agar peserta menggunakan masker dan disediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer di lokasi kegiatan
  • Selektif dalam pelaksaan perjalanan dinas luar daerah;
  • Agar senantiasa menjaga Pola HIdup Bersh Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin;
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand zanitizer di setiap kantor; dan
  • Memberikan izin berobat bagi PNS/kepala desa dan perangkatnya yang sakit untuk beristirahat dan berobat.

3. Lembaga pendidikan:

  • Siswa agar melakukan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020, khusun untuk ponpes, SMA/SMK sederajat dan perguruan tinggi agar pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangannya
  • Seluruh pengajar agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online ) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakuakn evaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah;
  • Meminimalisir kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa, seperti upacara, rapat, jika terpaksa dilakukan agar peserta menggunakan masker dan sediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) alat pembersih sekali paka (tissue) atau hand sanitizer di lokasi kegiatan
  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  ) atau hand sanitizer di setiap kelas
  • Memberikan izin berobat bagi siswa yang sakit untuk istirahat dan berobat
  • Selalu menjalin komunikasi dengan wali murid
  • Untuk lembaga pendidikan Pondok Pesantren dihimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren dengan melokalisir kegiatan santri hanya di dalam asrama saja

4. Pasar/terminal/fasilitas umum lainnya:

  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  atau hand sanitizer di lokasi strategis
  • Secara periodic dilakukan pembersihan dan sterilisasi

5. Perusahaan swasta/tempat hiburan:

  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  atau hand sanitizer di lokasi strategis
  • Melarang karyawan yang sakit untuk bekerja, dan memberikan izin istirahat/berobat

6. Tempat Wisata

  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  atau hand sanitizer di lokasi strategis

7. Fasilitas Kesehatan

  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  atau hand sanitizer di lokasi strategis
  • Menyediakan sarana dan prasarana penanganan pasien COVID-19 yang memadai; dan
  • Meniadakan jam besuk/kunjungan pasien

8. Tempat Ibadah

  • Agar senantiasa menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) salah satunya melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesering mungkin
  • Menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CPTS) , alat pembersih sekali pakai (tissue),  atau hand sanitizer di lokasi strategis
  • Agar membawa peralatan peribadatan sendiri dari rumah;

Demikian untuk menjadikan perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wakil Bupati Pacitan

TTD

Yudi Sumbogo

No More Posts Available.

No more pages to load.