Hamil Diluar Nikah Jadi Salah Satu Faktor Permohonan Dispensasi Kawin di Pacitan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan menangani 54 perkara permohonan dispensasi kawin akibat usia perkawinan dibawah umur hingga bulan Juli 2018. Jumlah tersebut turun jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) PA Pacitan Nasrulloh, Jumat (24/8/2018) di Pacitan menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan perkara permohonan dispensasi kawin di PA Pacitan, diantaranya faktor hamil diluar nikah dan faktor ekonomi.

Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Pacitan Turun

Selain itu, faktor lain yang juga menjadi penyumbang perkara permohonan dispensasi kawin adalah kekhawatiran pemohon, desakan masyarakat dan pendidikan.

“Pada tahun 2017, ada 24 perkara permohonan dispensasi kawin yang disebabkan faktor kekhawatiran pemohon, sementara hingga bulan Juli 2018, terdapat 18 perkara permohonan dispensasi kawin karena faktor yang sama,”katanya.

Untuk faktor hamil diluar nikah, Nasrulloh menyebut ada 29 perkara yang  masuk ke PA Pacitan pada 2017 dan 12 perkara di tahun 2018 dengan faktor hamil di luar nikah.

“Ada juga faktor desakan masyarakat (8 kasus tahun 2017 dan 6 kasus tahun 2018), ekonomi (19 kasus tahun 2017 dan 8 kasus 2018) dan pendidikan (13 kasus tahun 2017 dan 10 kasus 2018),”kata dia.

Untuk diketahui, permohonan dispensasi kawin di PA Kabupaten Pacitan menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun yang menunjukkan tren semakin rendahnya angka perkawinan dini di daerah tersebut. Meski demikian, angka permohonan dispensasi kawin masih cukup tinggi.

Nasrulloh menyebut sejak empat tahun terakhir, dari tahun 2015 hingga bulan Juli 2018 mengalami penurunan dispensasi.

“Tahun 2015 sebanyak 133 kasus diterima dan 133 diputus, tahun 2016 78 kasus diterima 78 diputus, tahun 2017 73 kasus diterima dan 69 diputus, dan tahun 2018 (hingga bulan Juli) 54 kasus diterima dan 45 diputus,”kata dia.

Nasrulloh tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan.  Dalam dua tahun terakhir, Nasrulloh mengatakan ada 73 perkara dispensasi kawin untuk tahun 2017. “Dari 73 perkara tersebut, sebanyak 3 kasus dicabut, satu kasus tidak diterima dan 69 dikabulkan,”tandasnya.

Sementara, untuk tahun ini, hingga bulan Juli 2018, Nasrulloh mengatakan sebanyak 54 perkara diterima PA Pacitan.

Sebagai informasi, berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diberikan batasan umur seseorang dapat melakukan perkawinan, yaitu adalah 19 tahun bagi laki-laki dan umur 16 tahun bagi perempuan, (Pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974).

Namun tidak menutup kemungkinan seseorang akan melakukan perkawinan dibawah umur sehingga harus mengajukan Permohonan Dispensasi Kawin ke PA setempat.

Dispensasi kawin secara absolut memang menjadi kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasa 7 ayat 2 JIS pasal 63 UU nomor 1 Tahun 1974, Pasal 49 huruf a UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 tahun 2009.

Pewarta: Dwi Purnawan