Selingkuh Jadi Faktor Utama Kasus Perceraian PNS di Pacitan

oleh -3 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Hampir 1.000 pernikahan harus berakhir di Pengadilan Agama (PA) Pacitan di sepanjang tahun 2016. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Dari ratusan perkara yang masuk tahun lalu, 17 diantaranya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Parahnya, 80 persen penyebab, diantaranya karena perselingkuhan. ‘’Kasus perceraian yang melibatkan PNS ini memang unik. Karena penyebabnya yang terbesar adalah perselingkuhan,’’ ungkap Kepala Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Taufiqurrohman.

Ia menuturkan, total sebanyak 915 kasus perceraian masuk ke PA Pacitan tahun lalu. Rinciannya, sebanyak 599 kasus, diantaranya, berasal dari gugatan istri. Sementara 316 lainnya merupakan cerai talak. Ada penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Tahun 2015, jumlah total perceraian mencapai 996 kasus. 656 diantaranya merupakan cerai gugat. Sementara 340 kasus lainnya berasal dari cerai talak suami. ‘’Sepanjang tahun, yang biasa mendominasi kasus perceraian memang gugatan dari istri,’’ katanya.

Menurut Taufiqurrohman, penyebab terbesar perceraian sepanjang tahun lalu adalah faktor ekonomi. Ketidakmampuan pasangan dalam memberikan nafkah menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi retak.




Rasa tertekan yang timbul kemudian membuat pasangan merasa tidak puas dengan hubungan. Yang kemudian terjadi biasanya, lanjut Taufiqurrohman, adalah pertengkaran. ‘’Biasanya lalu berujung pisah ranjang hingga puncaknya memutuskan untuk bercerai,’’ terangnya.

Dari sekian banyak kasus perceraian yang terjadi tahun lalu, yang tertinggi di Tulakan. Sebanyak 25 persen kasus perceraian berasal dari kecamatan tersebut. Sama seperti perceraian yang melibatkan PNS, kasus yang terjadi di Tulakan sepuluh persen, diantaranya, disebabkan oleh perselingkuhan.

Taufiqurrohman menilai, apapun penyebab dari perceraian, pihaknya sangat menyayangkan jika hubungan antara dua sejoli harus berakhir di PA. Menurutnya, sosialisasi pencegahan kasus perceraian harus lebih ditingkatkan.

Termasuk di kalangan PA, lantaran selama ini mereka beralasan kekurangan anggaran. ‘’Sosialisasi pencegahan perceraian itu juga ada di tupoksi kami. Namun selama ini, anggaran kami minim. Pencegahan di lingkup PNS misalnya, kami harap pemkab juga ikut membantu mengingatkan,’’ ujar Taufiqurrohman. (mg4/rif/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun