Sebanyak 94.240 Warga Pacitan tak Punya Akta Kelahiran

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 94.240 penduduk dari total 577.725 warga Pacitan diidentifikasi belum memiliki administrasi kependudukan berupa akta kelahiran.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan bahkan menyebut bahwa banyak dari mereka yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Menurut Kepala bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, Rabu (12/1/2017) kemarin menyampaikan bahwa hingga saat ini cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Pacitan bisa dibilang sudah cukup tinggi.

“Dari target cakupan sebesar 83,5 persen, sudah terealisasi sebesar 83,61 persen atau setara dengan 483.035 jiwa sudah memiliki akte kelahiran,”ujarnya.




Ari mengatakan bahwa dari ribuan jiwa penduduk Pacitan tanpa akte kelahiran tersebut, mayoritas masuk pada kelompok usia 18 tahun ke atas. Menurutnya, fenomena itu lebih dipengaruhi sikap yang mengesampingkan pentingnya kepemilikan akte. “Mereka baru tersadar ketika sudah terbentur kebutuhan. Seperti pengurusan pendidikan, pernikahan serta pengurusan pensiun,”tandasnya.

Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa para ASN tersebut belum sepenuhnya sadar karena saat proses pelamaran sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak menyertakan akta kelahiran sebagai syaratnya.

” Mereka baru tersadar ketika hendak mengurus pensiun. Sewaktu melamar sebagai CPNS dulu, memang akte kelahiran tidak begitu penting. Cukup dengan surat keterangan kelahiran yang berlaku enam bulan,” tutur Ari.

Namun seiring perubahan regulasi, kata Ari, akta kelahiran punya fungsi vital seperti halnya KTP elektronik. Karena itu, dia mengimbau, bagi bayi yang baru lahir diharapkan segera didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Pewarta: Yuniardi

Editor: RAPP002