Curi 90 Buah Kelapa, Buruh Serabutan ini Terancam Bui 3 Bulan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi orang nyumbat kelapa. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi orang nyumbat kelapa. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi orang nyumbat kelapa. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, KEBONAGUNG – Yuli (30) warga Desa Karanganyar, Kebonagung yang bekerja sebagai buruh serabutan di wilayah Kebonagung, Pacitan ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri 90 buah kelapa milik petani. Pemuda tersebut terancam hukuman tiga bulan penjara karena perbuatan yang dilakukannya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kebonagung, AKP Pujiyono, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/8/2016). Korban atas nama Pawit (54) warga Dusun Klepo, Kebonagung yang merupakan petani kelapa di desa setempat memanen buah kelapa miliknya. Setelah itu, dia membawa hasil panennya dan diletakkan di pinggir jalan desa setempat untuk kemudian diambil pedagang.

Pawit dan petani lainnya memang sengaja menaruh hasil panen kelapa itu di pinggir jalan supaya lebih mudah diambil pedagang yang sudah memesan jauh-jauh hari. Ini sudah menjadi kebiasaan petani setempat.

Namun, pada Rabu (10/8/2016) dini hari, Pawit mengecek ke jalan untuk memastikan kelapa tersebut sudah diambil pedagang apa belum. Ternyata, seluruh kelapa yang disiapkan di jalan sudah tidak ada dan Pawit langsung menghubungi pedagang untuk memastikan kelapa tersebut telah diambil.

Setelah menghubungi pedagang yang dimaksud ternyata belum mengambil hasil panen kelapanya. Merasa curiga, Pawit pun langsung mengecek ke Pasar Gayam, Sidomulyo, dan di pasar dia pun melihat pedagang yang menjual kelapa dengan ciri-ciri yang dikenali.

“Jadi korban itu mengetahui ciri khusus kelapa hasil panennya. Karena setiap petani itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri dalam mengikat kelapa. Setelah itu, korban langsung tanya kepada pedagang itu mengenai dari mana asal kelapa tersebut, dan pedagang pun menjelaskan barang dagangan itu didapat dari seseorang yang beralamat di Karanganyar,” ujarnya kamis kemarin.

Kemudian, Pawit langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang ada di pasar setempat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan kecurigaan mengarah kepada tersangka Yuli Harianto dan akhirnya ditangkap polisi.

Berdasarkan keterangan warga setempat, tersangka memang kerap melakukan tindakan pencurian, tetapi kasusnya belum pernah sampai ke kepolisian. Terakhir, tersangka diadili secara kekeluargaan setelah mencuri sekarung beras dengan nilai Rp300.000 milik keluarganya.“Kalau informasi dari warga, tersangka memang kerap melakukan pencurian. Tetapi, dia bukan residivis, baru kali ini dia masuk ke kepolisian,” tandas mantan Kabag Humas Polres Pacitan ini.

Dia menyampaikan 90 buah kelapa itu dijual tersangka dengan harga Rp360.000. Dari keterangan tersangka, uang hasil curian akan digunakan untuk bersenang-senang. Tersangka belum menikah dan saat ini sebagai buruh serabutan. “Tersangka akan dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Saat ini, tersangka masih disidang di Pengadilan Negeri Pacitan,” pungkasnya. (RAPP002

Sumber: Madiun Pos