Tahun ini, Permohonan Pernikahan Dini di Pacitan Capai 45 Pasangan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah
Ilustrasi Buku Nikah

Pacitanku.com, PACITAN – Jumlah permohonan pernikahan dini di Pacitan masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, selama tahun 2016, terhitung Januari hingga Agustus ini, tercatat 45 permohonan nikah dispensasi yang ditangani PA Pacitan.

Menurut keterangan Wakil Ketua Panitera, PA Pacitan, Nasrodin, mengatakan, bila dibandingkan tahun sebelumnya pada bulan yang sama, memang lebih sedikit.”Pada tahun lalu, tepatnya hingga bulan Agustus, permohonan nikah dispensasi sudah mencapai 66 kasus. Namun bulan ini 45 permohonan,” ujarnya baru-baru ini, dilansir Bangsa Online.

Kesemua permintaan itu dikabulkan oleh majelis Pengadilan Agama‎. Menurut Nasrodin, kasus nikah dispensasi mayoritas dilatari kekhawatiran orang tua kedua calon mempelai. Sebab, calon mempelai umumnya mengaku telah berzina. “Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, rata-rata mereka memang sudah hamil diluar nikah,” ungkapnya.

Karena memang sudah hamil, PA tidak mempersulit pengajuan permohonan nikah dispensasi. Sepanjang pihak pemohon, benar-benar wali dari kedua calon mempelai. “Kita pernah menolak pengajuan permohonan nikah dispensasi, karena pihak pemohonnya bukan wali sah dari kedua calon mempelai,” tukasnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen pernikahan dini tersebut disebabkan karena pasangan wanita hamil duluan. Data sebelumnya menyebut pada 2015 jumlah pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah sebanyak 105 pasangan.

Sedangkan pada 2016 hingga Agustus ada sebanyak 45 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah. Jumlah lebih banyak ditemui pada 2014 yaitu dengan 130 pengajuan dispensasi nikah dan pada 2013 sebanyak 126 pengajuan dispensasi nikah.

Nasrodin mengatakan pengajuan dispensasi nikah ini karena kedua pasangan masih di bawah umur dan saat ingin menikah mereka ditolak Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka ditolak di KUA karena belum cukup usianya. Sesuai UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, batasan minimal usia nikah bagi laki-laki yaitu 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.

Dia menyampaikan faktor penyebab banyaknya anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah sangat beragam. Tetapi, sebagian besar penyebab pernikahan dini karena pasangan perempuan sudah hamil. Sedangkan faktor lainnya yaitu orang tua tidak ingin anaknya berbuat zina sebelum ada ikatan pernikahan, tetapi untuk faktor ini sangat sedikit jumlahnya.

“Ada orang tua yang melihat anaknya sudah berpacaran dengan pasangannya dan takut kalau berbuat maksiat, sehingga langsung dinikahkan. Tetapi paling banyak memang karena kecelakaan atau hamil duluan,” jelasnya.

Agar bisa mengajukan dispensasi nikah, kata dia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan, yaitu harus ada surat penolakan dari KUA, foto kopi surat nikah orang tua, foto kopi KTP orang tua, akta kelahiran, surat penghasilan calon suami dari desa, dan surat dokter ketika calon istri hamil.

Sementara untuk syarat penghasilan calon suami harus ada karena itu menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk mengeluarkan dispensasi nikah. Hal ini karena sebagai seorang suami harus memiliki penghasilan untuk menafkahi istrinya nanti.

“Kalau tidak memiliki penghasilan, hakim tidak bisa memberikan dispensasi nikah. Memberi nafkah adalah kewajiban suami. Selain itu, untuk pengajuan karena hamil duluan juga harus menyertakan surat keterangan hamil dari dokter,” pungkasnya.