Alami Kredit Macet Senilai Rp 30 Juta, Rumah Disita

oleh -4 Dilihat

Pacitanku.com, PUNUNG – Akibat kredit macet sebesar Rp 30 juta yang terjadi selama 6 bulan, seorang debitur atas nama Sukirah (65), warga Dusun Tekil, Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan harus merelakan rumahnya yang disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/3/2016) kemarin.

Pada awalnya, Sukirah ikut bergabung sebagai anggota Koperasi Pendawa yang menyiarkan program percepatan pengentasan kemiskinan. Namun dia lalai memenuhi kewajiban hutang-piutangnya di lembaga Pembiayaan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 30 juta. Sebab, pihak koperasi memberikan iming-iming akan melunasi semua hutang bagi debitur yang memang sudah tak sanggup lagi membayar.




Namun, sisa angusan kreditnya selama enam bulan masih tetap ngendon di PNM‎ dan menjadi tunggakan macet. Tak pelak, rumah kediaman Sukirah, yang dijadikan agunan kredit itu disita PN Pacitan. Disisi lain, perempuan 65 tahun ini juga harus kehilangan uang registrasi sebesar Rp 1,5 juta untuk mendaftar sebagai anggota Koperasi Pendawa.

“Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, lembaga penyelenggara kredit, yaitu PNM sudah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada debitur. Namun rupanya, peringatan itu tak diindahkan hingga akhirnya pihak pemberi kredit melaksanakan lelang,” kata Chaerul Fatah, Panitera PN Pacitan, dalam keterangannya saat proses eksekusi.

Fatah menyampaikan bahwa dari hasil lelang yang dilaksanakan pada 10 November 2015 lalu, menetapkan Nurcahyani, warga Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sebagai pemenang lelang atas tanah pekarangan seluas 411 meter persegi itu dengan harga senilai Rp 45 juta. (yun/net/RAPP002)

Foto: Rumah warga disita. (Foto: Polres Pacitan)