Polres Pacitan Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan disebut Kabagops Polres Pacitan, Kompol Subiyanto mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2016. dari lima kasus penyalahgunaan narkoba itu, polisi pacitan menjerat  enam warga sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Pacitanku.com dari laman Polres Pacitan, Jumat (19/2/2016),  lima kasus tersebut terdiri atas empat tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan dan satu tindak pidana karena memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik tersangka.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/2/2016), Kabagops Polres Pacitan, Kompol Subiyanto, mengatakan tersangka dari empat kasus tindak pidana pelanggaran mengenai kesehatan akan dijerat dengan ketentuan Pasal 197 atau Pasal 198 UU No. 38/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan pidana denda Rp1,5 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka dengan kasus kepemilikan sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (4) huruf A UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar,” ujarnya.


Adapun, polisi mengamankan barang bukti 332 butir obat kuat di kios milik SG, di Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan pada Rabu (10/2). Dan, 668 butir obat-obatan berbagai jenis di toko milik SL di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung yang diangkut pada Sabtu (13/2). Selain itu ada juga 114 sachet obat kuat tradisional di tempat milik ND, warga Desa/Kecamatan Arjosari hasil tangkapan Jum’at (5/2) silam.

Polisi juga menyita 38 botol jamu tradisional yang diedarkan ADH warga Desa Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kamis (4/2) lalu. Serta, 0,3 gram sabu-sabu bekas pakai yang terbungkus plastik klip dan sejumlah peralatan hisap untuk nyabu yang digunakan tersangka FD dan YF di sebuah kamar penginapan di Dusun Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kamis (11/2) lalu.

“Puluhan butir dan sachet obat-obatan tradisional itu diamankan karena tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Sehingga dikhawatirkan akan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi, ini termasuk obat yang terlarang. Seharusnya yang mengedarkan adalah farmasi atau apotek bukan masyarakat umum,’’ jelas Subiyanto.

Menurut Subiyanto, penangkapan berbagai jenis obat-obatan tradisional di sejumlah tempat tersebut berawal dari informasi masyarakat. Termasuk info pesta sabu-sabu di Dusun Soge, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo pekan lalu. Saat penggrebekan, pelaku tertangkap basah sedang teler usai mengonsumsi serbuk haram tersebut. ‘’Hasil penyelidikan pelaku hanya sebagai pengguna. Asal sabu-sabu masih kami selidiki,’’ pungkasnya. (RAPP002)