20 Desa di Kecamatan Pacitan Sudah Nikmati ADD

oleh -0 Dilihat
Dana desa mulai dicairkan. INset: Sugeng Camat Pacitan. (Dok.Pacitanku)
Dana desa mulai dicairkan. INset: Sugeng Camat Pacitan. (Dok.Pacitanku)
Dana desa mulai dicairkan. INset: Sugeng Camat Pacitan. (Dok.Pacitanku)
Dana desa mulai dicairkan. INset: Sugeng Camat Pacitan. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 20 desa dari total 166 desa di Pacitan akhirnya sudah bisa menikmati kucuran anggaran dana desa (ADD). Hal itu diungkapkan oleh Camat Pacitan, Sugeng Widodo, kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Sugeng, semua desa diwilayah kota, memang sudah bisa menikmati kucuran ADD. Sekalipun melalui proses cukup rumit dan melelahkan, namun Sugeng bersyukur karena semua desa di Kecamatan Pacitan sudah bisa menikmati kucuran ADD. ” Sehingga kedepan, dinamika pembangunan di setiap desa, yang masih dalam wilayah koordinasinya, dapat kembali berjalan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.

Menurut Sugeng, pemberian ADD antara desa satu dengan lainnya memang tidaklah sama. Ada beberapa indikator sebagai penentu besaran anggaran layaknya dana alokasi umum (DAU) tersebut. Misalnya seperti luas wilayah, jumlah penduduk, angka penduduk miskin, tingkat pendidikan, dan beberapa indikator lainnya.

Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa desa di Pacitan paling sedikit mendapatkan dana kisaran Rp 250 juta hingga Rp 350 juta. Sugeng mengakui, sebelum anggaran yang dihitung berdasar luas wilayah, jumlah penduduk, serta angka kemiskinan itu terealisasi, desa diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu diantaranya adalah bahwa wilayah yang dipimpin seorang kepala desa tersebut harus menyusun beberapa instrumen penting sebagai dasar penggunaan anggaran negara itu. Misalnya, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Des), rencana kegiatan pembangunan desa (RKP Des), serta peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketentuan tersebut sebagaimana diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksanaannya PP No 43 Tahun 2014. ADD tersebut harus dianggarkan secara proporsional didalam APBDes, yaitu, 70 persen diperuntukkan belanja publik dan 30 persen untuk biaya operasional termasuk didalamnya penghasilan kepala desa dan perangkatnya.

“Dalam pelaporan hasil pendapatan desa, tidak hanya tertuang dalam perangkaan. Akan tetapi, harus direport ke bank dalam bentuk rekening giro sebagai pendapatan asli desa,” pungkasnya. (yun/RAPP002)