Warga Terdampak Waduk Tukul Belum Sepakat Taksiran Harga Tanah Tim Appraisal

oleh -0 Dilihat
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)
Kendaraan berat mulai melaksanakan proyek jalan waduk Tukul. (Foto : Budi Setiawan/FB)

Pacitanku.com, ARJOSARI – Tak kurang dari 200 warga terdampak pembangunan waduk Tukul di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari belum sepakat terkait anggaran ganti rugi proyek pembangunan waduk Tukul. Berdasarkan hasil pertemuan antara tim Appraisal Proyek Waduk Tukul dengan warga pada Senin (11/5/2015) lalu belum menemukan kata sepakat.

Sebagaimana diketahui, tim Appraisal menyiapkan anggaran Rp 40 milyar sebagai dana ganti rugi untuk warga terdampak di tiga dusun, masing –masing di dusun Tukul, Mendang dan Krajan. Untuk menyosialisasikan pemberian ganti rugi itu, 200 warga tersebut dikumpulkan di balai desa. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan karena warga belum sepakat uang ganti rugi tersebut.

Menurut warga, harga taksiran masih sangat rendah sehingga mereka masih menolak. Padahal untuk polemik pembebasan lahan ini ditarget akhir Mei 2015 ini bisa selesai. “Saya sangat-sangat keberatan, karena (harga ganti rugi-red) belum sesuai dengan yang kami harapkan, kalau saya pribadi rumah saya ya dihargai Rp 1 milyar,” seru Jumikan, salah satu warga setempat kepada wartawan.

Sementara, Agus Safari, ketua panitia pelaksana proyek yang juga merupakan tim appraisal mengatakan bahwa penolakan ini adalah hal yang wajar. Pihaknya pun akan terus melakukan pendekatan kepada warga terkait dana ganti rugi tersebut.

“Memang dinamisasi pembebasan lahan yang kerap terjadi, sehingga kedepan harus ada komunikasi aktif pemerintah dengan pemilik lahan, kita harus memberikan pengetahuian kepada mereka terkait ganti rugi dan parameternya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek yang diresmikan Pemerintah pada tahun 2013 lalu ini memasuki masa pembebasan lahan. Proyek berkapasitas 8 juta meter kubik ini sendiri menelan anggaran 600 milyar dari Anggaran Pendabatan dan Belanja Nasional (APBN) itu membutuhkan tanah seluas 77,34 hektar. Proyek ini nantinya adalah pengelolaan dan konservasi waduk, embung dan penampung air lainnya.

Akan tetapi yang masih belum cocok antara pemilik lahan (warga) dan pemerintah adalah parameter angka taksiran harga ganti rugi lahan cukup rumit dan berbeda di tiap hektar tanah. Misalnya besaran harga tanah dekat jalan raya, rumah bagian depan hingga harga bangunan belakang. Hal inilah yang kemudian pada pertemuan terakhir dengan warga belum menemukan titik temu. (RAPP002)