Mau Pilkada, Hanura Pacitan Malah Didera Konflik Internal

oleh -0 Dilihat
Iustrasi bendera Hanura. (Foto: IST)
Iustrasi bendera Hanura. (Foto: IST)
Iustrasi bendera Hanura. (Foto: IST)
Iustrasi bendera Hanura. (Foto: IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Enam bulan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan, salah satu partai di Pacitan, yakni Partai Hanura Pacitan sedang mengalami konflik internal. Konflik internal di tubuh Partai Hanura Pacitan itu adalah kisruh ketua partai definitif di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura.

Sutikno, yang masih tercatat sebagai ketua sah hasil musyawarah cabang (Muscab) kedua Mei 2010 lalu mempersoalkan keabsahan Nur Sigit Effendi sebagai ketua umum Hanura saat ini. Dalam musyawarah nasional (munas) kedua yang diselenggarakan pada 2 Februari 2015 di Surakarta lalu, Sutikno secara de jure memang masih tercatat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pacitan.

“Saya tidak asal ngomong, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masih mengakui, kalau saya masih tercatat sebagai ketua sah. Jadi kalau saat ini ada yang duduk sebagai ketua, tentu ini persoalan politis yang patut diusut. Bahkan tidak menutup kemungkinan, juga akan ada celah hukum,” papar Sutikno, seraya menunjukkan file data absensi saat diselenggarakannya Munas dimana dirinya masih tertulis sebagai ketua, baru-baru ini kepada wartawan.

Menurut Sutikno, surat keputusan pengangkatan Nur Sigit Effendi sebagai ketua partai ditanda tangani pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD, yaitu Setiyo Priyono. “Sehingga kabsahan pengangkatan Nur Sigit Effendi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Pacitan, dinilai cacat hukum. Sebab SK pengangkatan ketua hanya bisa ditanda tangani oleh ketua DPD definitive,” katanya.

Sutikno menuding bahwa saat pergantian pimpinan partai di Pacitan yang diselenggarakan melalui musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) tidak melalui mekanisme yang dipersyaratkan dalam peraturan organisasi partai. Yaitu, tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum di Pusat. Sehingga, hingga detik ini DPP tidak mengakui hasil dari mekanisme pergantian pimpinan tersebut. “DPP masih mengakui secara hukum, bahwa Sutikno, masih tercatat sebagai ketua Partai Hanura di Pacitan,” tegasnya.

Sutikno pun mempertanyakan keabsahan secara administratif penyelenggaraan kinerja partai selama ini, termasuk tata administratif tiga anggota dewan yang diusung Partai Hanura. “Ini masalah cukup krusial. Sebab disinyalir, proses penyerapannya cacat aturan dan cacat administratif. Sebab ketua partai yang menanda tangani semua dokumen administratif, diklaim juga cacat hukum. Masalah ini, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum cukup pelik,” paparnya.

Namun demikian, diabaikannya status hukum Sutikno sebagai Ketua Partai Hanura di Pacitan, tidak akan dipermasalahkannya, sebab masa kepengurusan segera berakhir pada 31 Mei 2015. “Saya tidak ngotot mempermasalahkan status kepemimpinan saya di Hanura. Karena tak lama lagi, masa kepengurusan Partai Hanura akan segera berakhir. Akan tetapi, soal dugaan pelanggaran lainnya, termasuk penyerapan anggaran banpol, tentu menjadi tanggung jawab, semua pihak yang terlibat didalamnya,” katanya. (yun/RAPP002)