Penggunaan Dana Desa Ditentukan Musyawarah Desa

oleh -0 Dilihat
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)
Salah satu Desa di Pacitan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) segera mengucurkan dana desa pada April ini dengan nilai bervariasi antara Rp240 juta sampai Rp270 juta.

Total dana desa tahun ini berjumlah Rp20,1 trilun akan dikelola kepala desa bertanggungjawab penuh atas dana tersebut. Nantinya pengelolaan dana desa mulai dari musyawarah untuk menentukan pekerjaan yang dibiayai dana tersebut.

Dana desa tersebut, bisa dimanfaatkan untuk pekerjaan seperti revitalisasi pasar atau bantuan ekonomi produktif. “Tinggal ditentukan saja di musyawarah desa,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Francis, baru – baru ini.

Dana yang bakal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo itu untuk tahap pertama dikucurkan sebesar Rp 4,1 miliar dikirim ke rekening Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat kemudian diteruskan ke rekening desa.

“Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan besaran dana desa bervariasi tergantung kondisi geografis, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan,” imbuhnya.(RAPP002)