Guru di Jatim Dihimbau Jangan Pensiun Dini

oleh -0 Dilihat
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
Foto Ilustrasi: Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengimbau para guru untuk tidak mengajukan pensiun dini dengan alasan akan berwiraswasta. Sebab pensiun dini hanya bisa dilakukan apabila guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama. Pengajuan pensiun karena ingin menjadi pengusaha dapat dipastikan pengajuan pensiun tersebut tidak akan diterima.

Berdasarkan data yang ada, Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo menyatakan bulan lalu ada sebanyak 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada sebanyak 300-an guru yang mengajukan hal sama.

Melalui akun twitter, Gubernur Soekarwo menjelaskan perihal penolakan pengajuan pensiun dini yang akan diedarkan ke seluruh Kepala Daerah di Jatim.

“Hanya ingin mengembangkan usaha, banyak guru yang usia produktif  di Jatim ajukan pensiun dini. Saya tegaskan akan menolaknya, alasan mereka sampaikan tidak bisa diterima, apalagi pemerintah sudah mengeluarkan cukup dana untuk meningkatkan mutu guru,” kata Pakdhe Karwo, Rabu (18/3/2015).

Gubernur yang akarab disapa Pakde Karwo ini menjelaskan, saat ini negara banyak mengeluarkan anggaran untuk peningkatan kualitas profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

“Saya sudah minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim meniliti secara teliti berkas pengajuan pensiun dini para guru, apalagi mereka masih di usia produktif 35 hingga 45. Jatim masih membutuhkan banyak guru jelang pengelolaan SMA dan SMK,” jelasnya.

Gubernur pun telah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini. Secara umum, menurutnya, syarat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

“Jatim ingin mutu pendidikan terus meningkat dengan guru yang berkualitas, saya tidak ingin dana besar untuk meningkatkan mutu guru hilang secara sia sia, sebab dampaknya pada anak didik mendatang,” pungkasnya.

Editor : Robby Sinyo Agustav