DPRD Sahkan Raperda Pertanian, Kini Petani Jatim Dimudahkan Modal Bantuan

oleh -0 Dilihat
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Sejumlah pekerja memanen padi di persawahan Desa Sirnoboyo, Kebonagung, Pacitan, Jatim,( foto : berita Daerah)
Persawahan di Bandar Pacitan (Dok.Pacitanku)
Persawahan di Bandar Pacitan (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, SURABAYA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal menjadi Perda baru, lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Berkat adanya peraturan itu, Pemprov Jatim bisa mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim untuk membantu masyarakat kecil di sektor pertanian.

Menurut Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Artono menjelaskan, fraksinya mendukung disahkannya Perda ini untuk membantu meningkatkan kemampuan petani melalui kredit bank dengan bunga murah. Harapannya, dengan pemberian kredit dapat menjadi pengungkit bagi usaha para petani sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Ia mengingatkan bahwa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 200 miliar agar bisa betul-betul dimanfaatkan semaksiaml mungkin untuk kepentingan riil usaha para petani yang lebih membutuhkan.  

”Anggaran itu bukankah angka sedikit, karenanya dibutuhkan manajemen pengelolaan keuangan daerah pada BPR Jatim untuk kredit usaha pertani yang lebih prudent,” ujarnya saat membacakan pendapat akhir fraksinya, dilansir dari Lensa Indonesia, Selasa (11/11/2014).

Sementara itu, Juru Bicara dari Fraksi PDIP DPRD Jatim, Giyanto meminta adanya kemudahan akses BPR dalam memberikan bantuan kepada para petani yang membutuhkan. Selain itu, ketepatan waktu pencairan kredit juga harus disesuaikan dengan periode musim tanam.

”Ini penting agar digunakan tepat waktu sebagai modal petani membeli benih, pupuk dan obat-obatan. Karena apabila lewat dari musim tanam, maka pencairan kredit untuk kesejahteraan petani akan sia-sia,” kata aleg dari Daerah Pemilihan Pacitan ini.

Gubernur Jatim, Soekarwo, mengaku bersyukur perubahan Perda ini bisa disahkan menjadi Perda baru. Saat ini yang harus dirumuskan terkait soal pembayarannya rata-rata memerlukan waktu tiga bulan.

”Skemanya akan kami matangkan. Saya suruh pilih petani itu tapi yang sifatnya mendidik. Kalau model utang tahunan tagihannya bulanan, kan dia (petani) hanya kena bunga sekitar 11 persen. Kalau diitung per 3 bulan hanya kena bunga 2,7 persen di BPR. Kan murah sekali, daripada petani terjerat `abang titil`(rentenir) bunganya sampai 30 persen,” urainya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Pakdhe Karwo menilai, program ini mendidik masyakarat, dengan suku bunga rendah tapi masyarakat diberi beban agar punya kemampuan untuk melakukan simpanan terhadap cicilan. ”Jadi tidak sekedar memberikan kredit kepada orang kecil yang tidak bisa mengembalikan. Mereka harus berkelompok, kalau sendirian dan merasa tidak mampu maka dia tidak akan berani gambling. Makanya harus ada contohnya dulu yang dipelopori oleh Gapoktan,” pungkasnya. (RAPP002)

Program pemberian kredit dengan suku bunga rendah di sektor pertanian ini akan bisa teralisasi mulai tahun 2015 mendatang. Selain mengesahkan Perda Penyertaan Modal, DPRD Jatim juga mengesahkan Perda tentang Dana Cadangan.