Dalam keputusan itu, ditulis bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Topik: Kabar Nusantara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



