Masyarakat yang Gunakan Air Tanah Kini Wajib Izin ke Kementerian ESDM, Bagaimana Caranya?

oleh -330 Dilihat
Ilustrasi Kementerian ESDM RI. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Kamis (14/9/2023).

Dalam keputusan itu, ditulis bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah untuk pembuatan sumur bor atau gali.

Ketentuan ini dilakukan dengan tujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,”demikian bunyi pertimbangan pada aturan tersebut dikutip Pacitanku.com.

Selain itu, dalam keputusan itu juga menyebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Dalam keputusan pada Kepmen ESDM tersebut juga ditulis bahwa persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri ESDM.

Lalu bagaimana caranya?

Dalam keputusan itu juga ditulis bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat sebagai berikut:

  1. Identitas pemohon Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree) Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan Keterangan sumur bor/gali ke berapa
  2. Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
  3. Bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
  4. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
  5. Melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Usai diajukan, kemudian Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi, akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan bisa juga ditolak dengan dengan sejumlah alasan yang disampaikan.

Bagaimana jika penggunaan air tanah disetujui?

Jika permohonan disetujui, pemohon wajib memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sementara untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun, dengan diperbolehkan ada perpanjangan masa berlaku yang ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.