Kebijakan ini ditetapkan pada 13 Oktober 2025, sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tag: Hiburan malam
Tegakkan Aturan Pukul 02.00 WIB, Kapolres Pacitan Ajak Pengusaha Hiburan Jadi Mitra Jaga Kamtibmas
Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menanggapi meningkatnya keluhan warga.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




