Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan bantuan alat mesin pertanian (alsin) dan puluhan ton pupuk kepada 110 kelompok tani pada Kamis (4/6/2026).
Bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini bertujuan memodernisasi alat pertanian, menekan biaya produksi, sekaligus mengedukasi petani agar menolak peredaran rokok ilegal.
Kepala DKPP Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso, menyatakan bahwa bantuan tersebut disalurkan secara merata untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana berkualitas bagi para petani komoditas perkebunan di wilayah Pacitan.
“Bantuan ini dialokasikan untuk 110 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 53 desa dan mencakup 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan,” ujar Sugeng Santoso dalam agenda penyerahan bantuan tersebut.
Sugeng menambahkan, penerima manfaat telah melalui kurasi yang ketat agar penyaluran tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan. Ia merinci sejumlah logistik pendukung dan mesin yang dibagikan kepada para petani.
“Aparatus dan mesin 9 unit cultivator (mesin pengolah tanah) dan 4 unit pompa air. Sarana pendukung 150 buah drum plastik. Pupuk berkualitas: 15.000 kg pupuk NPK, 1.000 kg pupuk MKP, dan 30.000 kg pupuk ZA,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar penyerahan bantuan fisik, Pemkab Pacitan turut memanfaatkan momentum ini untuk mengampanyekan gerakan gempur rokok ilegal.
Para petani diajak menjadi garda terdepan dalam menolak rokok tanpa cukai resmi, mengingat dana pembinaan dan bantuan yang mereka terima murni bersumber dari DBHCHT.
Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara karena dapat memangkas alokasi dana bantuan kembali ke masyarakat. Selain itu, pemerintah mengingatkan adanya ancaman hukum yang tegas bagi pengedar rokok bodong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi maupun menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Pelaku juga dikenakan sanksi denda minimal dua kali lipat hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.











