Demi Anak, Bripka AD Cabut Laporan Perselingkuhan Istri di Polres Pacitan dan Fokus Hadapi Kasus KDRT

oleh -329 Dilihat
Bripka AD (tengah) didampingi istri (kiri) dan kuasa hukum Lambang (kanan) di Mapolres Pacitan usai pencabutan laporan.
Anggota Bhabinkamtibmas Bripka AD (tengah) bersama istrinya, B (kiri), dan kuasa hukum Lambang Windhu Prasetyo (kanan), sesaat setelah melakukan proses pencabutan laporan dugaan perselingkuhan di Mapolres Pacitan, Sabtu (11/4). (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ngadirojo, Bripka AD, resmi mencabut laporan dugaan perselingkuhan terhadap istrinya, B, di Mapolres Pacitan pada Sabtu (11/04/2026) demi kepentingan masa depan anak dan hasil mediasi institusi.

Langkah hukum ini diambil agar Bripka AD dapat lebih fokus menghadapi proses hukum terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan anak di bawah umur yang kini tengah diproses Unit Propam Polres Pacitan.

Kuasa hukum Bripka AD, Lambang Windhu Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pencabutan laporan tersebut telah dilakukan dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Gigi Istri Rontok, Oknum Polisi Pacitan Dilaporkan ke Propam

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keharmonisan keluarga dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

“Pertimbangan utama adalah kepentingan anak. Selain itu sudah ada mediasi dari institusi, sehingga kedua pihak sepakat menyelesaikan secara baik,” ujar Lambang saat dikonfirmasi pada Minggu (12/04/2026) malam.

Lambang menambahkan bahwa dengan dicabutnya laporan perselingkuhan tersebut, kliennya ingin memusatkan perhatian pada persoalan awal, yakni laporan KDRT yang dilayangkan oleh istrinya.

“Kami ingin tetap pada pokok persoalan awal, yakni laporan dugaan KDRT yang masih berjalan. Dengan begitu klien kami bisa lebih fokus menjalani proses dan tetap menjalankan pekerjaannya,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bripka AD dilaporkan ke Propam Polres Pacitan pada 27 Maret 2026 atas dugaan KDRT brutal terhadap istrinya.

Korban (B) mengaku mengalami luka fisik serius pada November 2025, termasuk pemukulan yang mengakibatkan lima giginya lepas.

Tak hanya perkara KDRT, Bripka AD juga terancam dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap keponakannya yang berusia 13 tahun, RZ.

Ibu korban, Citra M, menyatakan akan terus menuntut keadilan bagi anaknya yang dipukuli pelaku hanya karena masalah sepele.

Merespons perkembangan kasus ini, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus internal ini secara transparan dan profesional.

“Laporannya sudah diterima Propam. Korban, saksi-saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur,”tegas Aiptu Thomas.

No More Posts Available.

No more pages to load.