Pacitanku.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai serentak pada Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus signifikan bagi perekonomian nasional sekaligus membantu meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini mencakup seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penerimanya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,”ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Dia menambahkan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang Pendidikan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap agar kebijakan ini, bersama paket stimulus lain senilai Rp24,44 triliun dan akselerasi program pemerintah lainnya, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Resmi! Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni-Juli
PT Taspen (Persero) juga telah mengonfirmasi kesiapannya. Corporate Secretary Taspen, Henra, mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS akan dimulai pada tanggal yang sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan dari Kementerian Keuangan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,”kata Henra.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan komitmen pemerintah.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,”ujar Prabowo.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat atau jabatan, maksimal 100 persen.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. ASN Daerah tidak menerima tukin dalam gaji ke-13, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Penting dicatat, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.
Dasar hukum utama pencairan gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pokok PNS.
Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya, namun pemerintah telah memastikan kesiapan pencairan mulai 2 Juni 2025.
Rincian Gaji Pokok PNS (Dasar Perhitungan Gaji ke-13 ASN Aktif) Sesuai PP No. 5 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
(Rincian per sub-golongan dapat dilihat pada lampiran PP No. 5 Tahun 2024)
Rincian Pensiun Pokok (Dasar Perhitungan Gaji ke-13 Pensiunan) Mei 2025:
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
(Rincian per sub-golongan dapat dilihat pada data pensiun masing-masing)