Pasca Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan Patok Koang Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -33 Dilihat
REKA ULANG. Tersangka pembunuhan Patok Koang saat menjalani reka ulang pembunuhan di Patok Koang beberapa waktu lalu. (Foto: Julian Tondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pembunuhan gadis manis yang ditemukan di Patok Koang pada Jumat (6/8/2021) lalu menyimpan duka yang cukup pahit. Pasalnya, keterangan awal tersangka, Irfan (24), berubah total dengan reka ulang saat kejadian.

Pengakuan Irfan pada awal pemeriksaan mengatakan, dirinya membunuh  karena terbakar api cemburu melihat foto laki laki-lain di handphone korban (DS) yang diduga adalah pacar korban. Sehingga spontan tersangka merebut handphone korban dan kemudian memukulnya dengan batu.

Baca juga: Warga Pacitan Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan Muda di Patok Koang

Namun saat rekonstruksi, ditemukan fakta baru, bahwa tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan kepada korban.

“Ada 28 adegan pembunuhan, dan fakta baru muncul. Pelaku membunuh bukan karena spontan cemburu, tapi karena memang cemburu lama dan sudah merencanakan aksi tersebut,”kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair, kamis (20/8/2021).

Ditemukan fakta, bahwa Irfan (tersangka) mempunyai niat menghabisi korban sejak awal, karena tersangka mendengar kabar bahwa korban telah mempunyai pacar.

“Dugaan awal adalah pembunuhan dengan kekerasan, pasal 338. Namun kemudian pasca reka ulang adegan pembunuhan, berubah menjadi pembunuhan berencana. Dan sesuai pasal 340, pelaku di ancam hukuman penjara seumur hidup,”jelas Kasat Reskrim.

Temuan fakta baru ini, diperjelas oleh kanit Reskrim Polsek Pacitan, Ipda yuyun krisbiantoro. Bahwa pelaku diam diam meyelinap ke belakang, mengambil batu dan langsung dipukulkan ke kepala korban.

“Temuan baru. Saat di tempat kejadian perkara yaitu Patok Koang, mereka awalnya hanya duduk-duduk berdua memandang pantai dengan jarak duduk yang tidak berdekatan. Lalu kemudian Irfan jalan ke belakang korban, mengambil batu dan langsung dipukulkan ke kepala korban,”ungkap Kanit kepada pewarta.

Setelah memukul korban yang kemudian jatuh terlentang, pelaku lalu menutup kepala korban dengan jaket dan kembali memukulnya dengan batu. Setelah itu pelaku membuka baju korban dan meremas payudaranya.

Belum cukup hanya meremas, Irfan kemudian membuka celana korban dan mencoba untuk memyetubuhi DS, karena Mr P tersangka tidak bisa tegang, pelaku kemudian melakukan onani. Setelah puas lalu korban dibuang.”Ya dari rekonstruksi ini tadi jelas. Pembunuhan sudah direncanakan. Jadi tuntutan akan lebih berat,” pungkas Ipda Yuyun.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan

Video Tersangka Pembunuhan Patok Koang Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.