Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Patok Koang Pacitan Digelar

oleh -9 Dilihat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, R Rusmin Widyartha. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITANKasus pembunuhan pembunuhan di Patok Koang pada Jumat (6/8/2021) yang menewaskan wanita muda berinisial DS akhirnya memasuki babak baru. Pelaku bernama Irfan (24) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (21/10/2021).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, R Rusmin Widyartha dalam keterangannya usai sidang mengatakan agenda perdana sidang kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan

“Sidang kita buka kemudian kita tanyakan kesehatan terdakwa, terus terdakwa dinyatakan sehat, kita lanjutkan persidangannya, namun agenda baru pembacaan dakwaan, dikarenakan untuk saksi-saksi yang mau diajukan masih belum siap,”kata Rusmin, Kamis siang.

Lebih lanjut, Rusmin mengatakan untuk proses atau tahapan selanjutnya akan dilaksankan pada Kamis (28/10/2021) mendatang, sementara sidang perdana adalah dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kalau sidangnya pembacaan dakwaan, dakwaannya sifatnya alternatif, jadi dakwaan pertama itu diancam dengan pasal 340 KUHP, kemudian alternatif keduanya diancam dengan pasal 338 KUHP,”jelasnya.

Terkait pasal tersebut, Rusmin mengatakan dirinya belum bisa berkomentar lebih lanjut karena dirinya adalah ketua Majelis Hakim.

Untuk terdakwa, Rusmin mengatakan akan didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman kasus ini adalah penjara seumur hidup.

“Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum di proses penyidikan  maupun kejaksaan, namun karena ancamannya seumur hidup di pasal 340, Majelis Hakim menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pacitan,”papar dia.

Senada dengan Rusmin, Wakil Ketua Hakim Novi Wijayanto mengatakan proses persidangan untuk kasus ini masih banyak.

“Jadi masih banyak prosesnya, setelah ini seperti yang disampaikan ketua majelis adalah pembuktian saksi-saksi, untuk saksinya tergantung dari kejaksaan yang menghadirkan saksinya,”Novi.

Novi mengatakan untuk persidangan kedepan juga akan digelar secara virtual dikarenakan kondisi pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, warga di Kabupaten Pacitan digegerkan dengan penemuan mayat wanita muda bernama DS yang dibunuh pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitaran Patok Koang, lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni Irfan (24) yang merupakan teman dekat korban. Saat dilakukan rekonstruksi ulang, Irfan mempunyai niat menghabisi korban sejak awal, karena tersangka mendengar kabar bahwa korban telah mempunyai pacar.

Saat di tempat kejadian perkara yaitu Patok Koang, Irfan, mengambil batu dan langsung dipukulkan ke kepala korban. Setelah memukul korban yang kemudian jatuh terlentang, Irfan menutup kepala korban dengan jaket dan kembali memukulnya dengan batu. Tak hanya membunuh, Irfan juga melakukan pelecehan seksual kepada mayat DS.

Pewarta: Sulthan Shalahuddin
Editor: Dwi Purnawan

Video Tersangka Pembunuhan Patok Koang Pacitan Terancam Penjara Seumur Hidup

No More Posts Available.

No more pages to load.