Modus Kunci T Masuk Pacitan! Kapolres Ingatkan Warga Pasang Kunci Ganda

oleh -108 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan barang bukti sepeda motor dan alat kejahatan kunci leter T dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus kunci leter T di Mapolres Pacitan. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga langsung menyerahkan kembali motor yang sempat dicuri kepada para korban. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan memasang kunci ganda.

Imbauan pengamanan ganda ini ditekankan menyusul terungkapnya kasus curanmor bermodus kunci leter T dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, belum lama ini.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan segala tindak pidana ke Polres Pacitan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan bermotornya di tempat yang aman dan juga menggunakan kunci ganda,”kata AKBP Ayub.

Menurut Kapolres, kemajuan ekonomi di Pacitan turut membawa risiko masuknya pendatang dan berbagai modus kejahatan baru.

Ia meyakini keahlian membongkar kunci tersebut dipelajari dari luar daerah, mengingat pencurian motor menggunakan kunci leter T terbilang sangat jarang terjadi di Pacitan.

Peringatan tegas ini dikeluarkan setelah kepolisian berhasil meringkus Slamet Riyadi (24), seorang montir bengkel asal Kecamatan Tulakan yang menjadi dalang curanmor di tiga lokasi berbeda.

Aksi tersangka akhirnya terbongkar berkat fitur Global Positioning System (GPS) yang dipasang pada salah satu motor sewaan korban. Motor tersebut dicuri dari area parkir indekos di Kelurahan Ploso pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Sebelum mengeksekusi targetnya, tersangka rutin melakukan observasi lapangan untuk memantau kelengahan korban yang tidak memarkir motor di tempat aman.

Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku langsung merusak rumah kunci menggunakan leter T. Selain di Ploso, tersangka juga menggasak motor di halaman parkir Warung Opera Van Java pada 19 Juli 2026 dan area indekos depan Pengadilan Agama Pacitan pada 18 Februari 2026.

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua buah kunci leter T, pelat nomor, serta sejumlah onderdil bodi motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.