Pacitanku.com, MADIUN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan 4,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,71 miliar di Madiun, Rabu (17/6/2026), untuk memitigasi kerugian negara yang mencapai Rp4,27 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madiun, Jalan Bolodewo. Sisa keseluruhan barang kemudian dikirim ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Tuban, Jawa Timur, untuk dimusnahkan secara total menggunakan pembakaran bersuhu tinggi. Seluruh rokok tersebut merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil sitaan karena melanggar aturan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 251.822 bungkus atau setara dengan 4.628.624 batang. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6.710.948.560, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kita mitigasi sebesar Rp4.276.461.229,” papar Heru, Rabu (17/6/2026).
Secara rinci, barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 4,12 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 218 ribu batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 288 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruhnya disita karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Heru mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, tetapi juga membahayakan kesehatan publik karena tidak melalui uji kadar tar dan nikotin yang resmi.
“Kami mengimbau masyarakat luas untuk ikut mengambil peran berkolaborasi mencegah peredaran barang ilegal. Caranya mudah, jangan membeli, jangan memakai, dan jangan mengedarkan rokok ilegal,”tegasnya.













