Tim Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Bandar Pacitan, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

oleh -130 Dilihat
Petugas Satpol PP dan tim gabungan memeriksa etalase pedagang di Kecamatan Bandar Pacitan saat operasi rokok ilegal.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian memberikan edukasi kepada pedagang saat menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)


Pacitanku.com, BANDAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama tim gabungan lintas sektoral menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar, Rabu (10/6/2026).

Operasi yang menyasar sejumlah pasar dan toko kelontong ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah hukum Pacitan.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian mengawali kegiatan dengan apel bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP setempat.

Setelahnya, petugas langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik strategis yang disinyalir menjadi jalur peredaran rokok ilegal, di antaranya Pasar Bandar, toko-toko eceran di Desa Bangunsari, hingga kawasan warung di Desa Jeruk.

Di lokasi, petugas memeriksa setiap etalase milik pedagang secara teliti untuk memastikan tidak ada produk tembakau ilegal yang diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Meski bersifat penindakan, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal, seperti mengenali ciri-ciri pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok polos (tanpa pita cukai).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan sanksi, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan iklim usaha.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. Melalui operasi gabungan ini, kami ingin memastikan roda perekonomian berjalan adil. Kami juga mengapresiasi para pedagang yang kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Ardyan.

Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk peredaran rokok ilegal karena merugikan pendapatan negara dari sektor cukai dan produknya yang tidak teruji membahayakan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi bagi pengedar sangat berat. Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui operasi rutin ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Bandar semakin meningkat demi terwujudnya wilayah yang bersih dari peredaran rokok ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.