Sempat Viral Terekam CCTV, Komplotan Maling Berbaju Seragam Spesialis Audio dan Kotak Amal 7 Masjid di Pacitan Diringkus

oleh -216 Dilihat
Anggota Satreskrim Polres Pacitan mengamankan tersangka pencurian audio masjid dan barang bukti mobil putih saat penangkapan di Kabupaten Blitar.
AMANKAN PELAKU: Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Pacitan mengamankan para tersangka spesialis pencuri audio masjid saat disergap di Kabupaten Blitar, Minggu (17/5/2026). Petugas juga menyita satu unit mobil putih bertuliskan "Sera Garage" yang digunakan komplotan ini untuk membobol tujuh masjid di Pacitan. (Foto: Dok. Istimewa/Polisi)

Pacitanku.com, PACITAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian perangkat audio dan pembobol kotak amal yang aksi nekatnya sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di Masjid Bulue Al Falah Kebonagung.

Komplotan asal Kabupaten Blitar berinisial IM, MR, dan D (anak di bawah umur) ini ditangkap pada Minggu (17/5/2026), usai menggasak tujuh masjid di wilayah Kabupaten Pacitan hanya dalam kurun waktu dua hari.

Aksi pembobolan tersebut terungkap setelah rekaman video CCTV dari Masjid Bulue Al Falah Kebonagung beredar luas di jagat maya, menampilkan dengan jelas wajah para pelaku beserta kendaraan operasional mereka.

Selain Masjid Bulue Al Falah, sejumlah tempat ibadah yang dikonfirmasi menjadi korban keganasan komplotan ini diantaranya Masjid Kates Doyong Tulakan, Masjid Ketepung Kebonagung, dan Masjid Arjosari, dan Masjid Al Hidayah Desa Gembong.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa berbekal rekaman CCTV yang viral serta keterangan dari para saksi dan takmir masjid, Unit Jatanras langsung melakukan pengejaran.

Petugas berhasil melacak posisi para pelaku yang diketahui telah melarikan diri kembali ke daerah asal mereka di Kabupaten Blitar.

“Pelaku sudah kurang lebih melakukan pencurian tersebut di 7 TKP selama dua hari. Selain alat pengeras suara, pelaku juga beberapa kali mengambil isi kotak amal di masjid yang disasar. Mereka beraksi setelah keadaan masjid sepi,”kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (19/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus menyamar sebagai jemaah yang hendak menumpang salat.

Mereka mengenakan pakaian olahraga seragam berwarna pink, berpenampilan rapi dengan sorban di pundak, serta mengendarai mobil putih bertuliskan “Sera Garage.”

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa amplifier dan mixer hasil curian telah dijual kepada seorang penadah dengan total nilai keuntungan mencapai puluhan juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil, tas samping, peralatan berupa tang dan obeng, telepon genggam, serta uang tunai sisa penjualan sebesar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku dewasa berinisial IM dan MR telah ditahan di Mapolres Pacitan. Sementara itu, pelaku anak berinisial D tidak ditahan atas dasar penjaminan orang tua sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.