49 PNS Pemkab Pacitan Pensiun Periode Juli-Agustus 2026, Mayoritas Tenaga Pendidik

oleh -167 Dilihat
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menyerahkan SK pensiun kepada perwakilan PNS di Aula BKPSDM Pacitan.
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah (kiri), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun secara simbolis kepada perwakilan PNS di Gedung Aula BKPSDM Pacitan, Selasa (15/4/2026). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Sebanyak 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dipastikan memasuki masa pensiun pada periode Juli hingga Agustus 2026 mendatang.

Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, di Gedung Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Selasa (15/4).

Penyerahan SK yang dilakukan jauh hari sejak April ini bertujuan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus ruang persiapan bagi para abdi negara sebelum resmi menanggalkan seragamnya.

Dari total 49 PNS yang menerima SK, gelombang purnatugas ini dibagi menjadi dua periode, yakni 27 orang akan pensiun pada bulan Juli dan 22 orang pada bulan Agustus.

Berdasarkan latar belakang profesi, gelombang pensiun kali ini didominasi oleh kalangan tenaga pendidik atau guru sebanyak 27 orang. Sementara sisanya terdiri atas 19 orang dari tenaga administrasi dan 3 orang dari tenaga kesehatan.

Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, dalam sambutannya mengingatkan bahwa purnatugas adalah sebuah fase perubahan besar dalam hidup yang mutlak harus dipersiapkan secara matang, baik secara mental maupun finansial.

“Saya berharap Bapak dan Ibu bisa mempersiapkan diri dan beradaptasi dengan lingkungan hidup yang baru,” kata Wabup Gagarin memberikan pesan langsung kepada para calon pensiunan.

Gagarin menambahkan, transisi dari rutinitas bekerja menjadi tidak bekerja akan membawa banyak perubahan, mulai dari ritme kehidupan sehari-hari, hubungan sosial, hingga penyesuaian pendapatan.

Oleh karena itu, ia berharap perubahan status tersebut dapat diterima dengan lapang dada agar masa pensiun dapat dijalani dengan bahagia.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menjelaskan bahwa percepatan penyerahan SK Pensiun ini bukan sekadar formalitas birokrasi.

Langkah ini dirancang agar pemerintah daerah dapat membekali para PNS dengan pengetahuan dan wawasan terkait hal-hal esensial yang perlu disiapkan secara pribadi dan keluarga menjelang masa purnatugas mereka pada pertengahan tahun nanti.

No More Posts Available.

No more pages to load.