Pacitanku.com, PACITAN — Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan berhasil mengembalikan dana retribusi Pasar Minulyo senilai Rp259 juta ke kas pemerintah daerah setelah sempat tertahan di tangan petugas pemungut.
Penyelamatan aset ini dikonfirmasi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, pada Jumat (7/8/2026), menyusul hasil audit mendalam yang menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal di Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) setempat.
Mahmud menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah kerugian negara yang hilang, melainkan uang hasil pungutan yang belum disetorkan oleh petugas hingga masa pemeriksaan berlangsung.
“Hasil pemeriksaan teman-teman Inspektorat menemukan ada retribusi yang masih belum disetor. Totalnya Rp259 juta dan sekarang sudah dikembalikan penuh ke kas daerah. Artinya, saat ini sudah tidak ada kerugian negara,”kata Mahmud.
Ia menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus ini telah rampung disusun dan tinggal menunggu proses penandatanganan resmi. Pernyataan ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi di masyarakat mengenai isu dugaan kerugian daerah yang disebut-sebut mencapai angka Rp450 juta.
“Enggak ada itu (angka Rp450 juta). Sesuai hasil pemeriksaan kami, nilainya Rp259 juta,” tegasnya.
Dalam proses pengusutannya, Inspektorat telah memeriksa enam orang petugas pemungut retribusi di Pasar Minulyo yang terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lebih jauh, Mahmud mengungkapkan bahwa kasus tertahannya dana retribusi ini menjadi sinyal adanya celah dalam sistem pengawasan internal di Disdagnaker Pacitan.
Keterlambatan penyetoran dalam jangka waktu lama dinilai sebagai dampak dari tidak berjalannya evaluasi berkala.
“Kurangnya pengendalian internal dari dinas sendiri. Harusnya secara berkala dilakukan evaluasi sehingga uang tidak terlalu lama berada di petugas dan bisa segera masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Inspektorat merekomendasikan agar Disdagnaker segera memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta membenahi integritas petugas lapangan guna mencegah berulangnya insiden serupa.
Saat disinggung mengenai ranah hukum atau sanksi pidana, Mahmud menyatakan hal itu berada di luar kewenangan lembaga pengawas.
“Kalau mengatakan pidana atau tidak, itu bukan ranah Inspektorat. Tugas kami adalah mengawasi dan menyelamatkan keuangan negara,” ungkapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi hasil audit Inspektorat sebelum menentukan langkah disiplin bagi pegawai terkait.
“Kami masih menunggu hasil laporan dari Inspektorat,” singkat Ika saat dikonfirmasi.













