Pacitanku.com, PUNUNG — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Pacitan-Solo, tepatnya di Dusun Margorejo, Desa Punung, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026) sore.
Peristiwa yang dipicu dugaan kelalaian saat bermanuver ini mengakibatkan tiga orang terluka, dengan satu korban di antaranya harus mendapatkan perawatan intensif.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, Ipda Agustaf Yunastianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut pada Sabtu malam sekitar pukul 23.20 WIB.
“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda dua di Jalan Raya Pacitan-Solo, wilayah Desa Punung. Dalam kejadian tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami luka-luka,” ujar Ipda Agustaf saat memberikan keterangan, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat sepeda motor Honda Revo bernomor polisi B 6114 CNY yang dikendarai Fandi Saputra melaju dari arah barat menuju timur.
Setibanya di lokasi kejadian, pengendara Honda Revo diduga berbelok ke arah kanan atau selatan tanpa memperhatikan situasi lalu lintas di belakangnya.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AE 4828 ZL yang dikendarai oleh Cinthya Maharani. Benturan pun tidak terhindarkan.
“Dari hasil penanganan awal, Honda Revo melaju dari arah barat ke timur. Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berbelok ke kanan atau selatan. Kemudian terjadi benturan dengan Honda PCX yang melaju lurus searah dari belakang,” jelas Agustaf.
Akibat benturan tersebut, ketiga korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Pengendara Honda Revo, Fandi Saputra, menderita luka pada tangan dan kaki kanan, sehingga mendapatkan perawatan di Puskesmas Punung. Pengendara Honda PCX, Cinthya Maharani, mengalami luka pada tangan kiri dan dirawat di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Sementara itu, penumpang Honda PCX bernama Widiyana dilaporkan mengalami luka di bagian kepala. Hingga Minggu (9/8/2026) malam, korban masih berada dalam perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Darsono.
Kepolisian menduga kecelakaan terjadi akibat faktor kelalaian manusia (human error). Ipda Agustaf menegaskan bahwa pengendara yang akan berbelok atau berpindah arah wajib memastikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
“Pengemudi kendaraan yang berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, kepolisian telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/255/VIII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PACITAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pihak Satlantas Polres Pacitan mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.














