Pacitanku.com, PUNUNG – Pemerintah Kabupaten Pacitan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Melalui operasi gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas berhasil menyita rokok tanpa pita cukai di kawasan Pasar Punung, Kecamatan Punung, pada Selasa (29/7/2025).
Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini melibatkan tim dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Donorojo Pacitan
Sasaran utama kegiatan ini adalah peredaran rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, penertiban pedagang kaki lima, parkir liar, serta pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Pacitan, Widianto, S.Sos., M.M.
Turut hadir pula Camat Punung, Puji Haryono, S.Sos., M.Si., serta dua perwakilan Bea Cukai Madiun, Jiman dan Dimas Wisnu Ajie Saputra, didampingi oleh aparat dari Polsek dan Koramil Punung.
Widianto, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang tentang dampak negatif rokok ilegal bagi kesehatan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan sejumlah rokok dengan pita cukai palsu dan tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai lima ciri utama rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Selain melanggar aturan, peredaran barang ilegal juga berpotensi merusak kestabilan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.











