Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2025 sebagai langkah nyata mewujudkan Pacitan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Perda ini hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar anak di seluruh wilayah Pacitan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, saat membacakan sambutan Bupati dalam acara Sosialisasi Perda Kabupaten Pacitan di Gedung Karya Darma, Selasa (29/7/2025).
Menurut Gagarin, Perda ini merupakan landasan yang krusial bagi berbagai pihak untuk bersinergi.
“Perda ini menjadi payung hukum yang kokoh, landasan yang kuat bagi kita, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, media massa, dunia usaha, untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh,” ujar Gagarin.
Perda ini secara spesifik mempertegas empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau terpaksa putus sekolah akibat kendala ekonomi. Selain itu, Perda ini juga bertujuan menurunkan angka stunting dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Di akhir sambutannya, Gagarin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga masa depan anak-anak Pacitan.
“Mari kita pastikan masa depan anak-anak kita cerah gemilang, penuh harapan, dan terhindar dari segala bentuk hal yang dapat merugikan serta menghambat potensi mereka,” pungkasnya.
Sosialisasi Perda ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi, pelaku usaha, media, hingga koordinator penyuluh KB se-Kabupaten Pacitan.











