Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Wanita yang Ditahan, Kasus Kini Ditangani Polda

oleh -550 Dilihat
– Seorang anggota polisi di Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) menyusul dugaan kasus rudapaksa. (Foto: Dok. Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang anggota polisi di Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) menyusul dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres setempat.

Korban adalah seorang perempuan berinisial PW (21) asal Jawa Tengah. Ia merupakan tahanan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dugaan peran sebagai muncikari, dan telah ditahan di Mapolres Pacitan sejak awal Ramadan 2025.

Peristiwa memilukan yang diduga dilakukan oleh Aiptu LC ini disebut terjadi secara berulang selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu, tanggal 4–6 April 2025.

Aksi itu diduga dilancarkan di ruang tahanan saat situasi sepi, memanfaatkan akses penuh yang dimiliki pelaku sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas area tersebut.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban memberanikan diri mengungkapkan rasa takut dan trauma yang dialaminya kepada kuasa hukumnya.

Informasi ini juga diperkuat dengan adanya laporan dari rekan sesama tahanan yang mengetahui kejadian tersebut.

Dugaan serius ini segera ditindaklanjuti secara internal kepolisian. Pemeriksaan awal dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan, yang kemudian kasusnya diambil alih dan didalami lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur mengingat tingkat pelanggarannya.

Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan di Bidang Propam Polda Jatim. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti guna memperkuat dugaan terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bahan evaluasi serius bagi internal kepolisian, khususnya di jajaran Polda Jawa Timur, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga marwah Bhayangkara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penanganan kasus ini oleh Bidpropam Polda Jatim.

Dia mengonfirmasi status Aiptu LC yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan.

“Yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan kurang lebih seminggu ke belakang,” ujar Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Kombes Abraham menambahkan, Aiptu LC saat ini telah berada di ruang tahanan khusus Bidang Propam Polda Jatim untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, baik secara etik maupun pidana.

“Jika terbukti bersalah, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian akan dikenakan,” tegasnya.

Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik institusi, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan sikap tegas pihaknya.

Ia menegaskan bahwa Polres Pacitan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum sekecil apapun, apalagi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Kapolres baru Pacitan itu menambahkan bahwa kasus ini sepenuhnya sudah ditangani secara profesional oleh Polda Jatim sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme institusi.

“Siapa yang bersalah harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujar AKBP Ayub, saat bertemu dengan awak media, baru-baru ini di Pacitan.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.