Gara-gara Kecanduan Judol, Suami di Tulakan Pacitan Tega ‘Embat’ Motor Istri Sendiri

oleh -328 Dilihat
TERLILIT UTANG: Icuk Suyono (29), tersangka pencurian motor di Tulakan, saat diamankan di Mapolres Pacitan. Pria ini tega mencuri kendaraan milik istrinya sendiri karena gelap mata terdesak kebutuhan ekonomi dan utang judi online. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, akhirnya terungkap dengan fakta yang mengejutkan.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo tersebut ternyata adalah Icuk Suyono (29), yang tidak lain merupakan suami sah dari korban sendiri berinisial LH.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers resminya, Rabu (10/12/2025) di Pacitan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya pada awal Desember lalu.

Awalnya, kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pencurian biasa, namun serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Polsek Tulakan dan Polres Pacitan justru mengarah pada orang terdekat korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui nekat mengambil kendaraan bernopol AE 6596 XO milik istrinya karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat kebiasaan buruknya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata pelaku pencurian adalah suaminya sendiri. Motifnya karena yang bersangkutan terlilit utang akibat bermain judi online,”katanya.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (3/12/2025) malam, saat korban LH baru saja pulang mengantarkan anaknya mengaji sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban kemudian memarkir sepeda motornya di garasi depan rumah kerabat. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, kendaraan tersebut sudah raib dari tempatnya.

Korban yang panik sempat berupaya mencari dan bertanya kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke polisi.

Belakangan diketahui, sepeda motor berwarna hitam tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka dan dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tas ransel, kunci kontak, sebuah ponsel, serta uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp125 ribu.

Menyikapi status hubungan antara pelaku dan korban yang masih terikat perkawinan sah, pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan restorative justice.

AKBP Ayub menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam kategori pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP, yang memiliki ketentuan hukum berbeda dibandingkan pencurian pada umumnya.

“Untuk kasus ini, kami mencoba melakukan mediasi karena ini pencurian dalam lingkup keluarga. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku,”jelasnya.

Di sisi lain, Kapolres juga menyoroti fenomena maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya yang kerap diperparah oleh kelalaian pemilik terkait administrasi kendaraan.

Ia mengungkapkan fakta bahwa dari delapan unit motor yang diamankan dalam rangkaian kasus pencurian belakangan ini, lima di antaranya tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi atau bodong.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi dan penyelidikan saat terjadi tindak kriminal.

“Harapan kami, masyarakat Pacitan lebih memperhatikan kelengkapan identitas kendaraan. Dari delapan motor yang kami amankan, lima tidak ada surat-suratnya. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan tanpa identitas,”paparnya.

Selain itu, Kapolres AKBP Ayub mengimbau seluruh warga Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin administrasi.

“Kami meminta masyarakat lebih waspada dan menjaga kendaraan masing-masing. Lengkapi surat-suratnya dan pastikan keamanan saat parkir agar kejadian serupa tidak terulang,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.