Prabowo Putuskan Barang Mewah Kena PPN 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%

oleh -157 Dilihat
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Pacitanku.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.

Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Beberapa contoh barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12% antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,”kata Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus untuk masyarakat, dengan nilai total mencapai Rp38,6 triliun.

Beberapa stimulus tersebut antara lain bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

Kemudian diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.