Pacitanku.com, PACITAN – Wajah pasrah nampak terlihat saat terdakwa kasus sianida maut, Ayu Findi Antika (AFA) saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya atas kasus pembunuhan terhadap Mohammad Rizqhi Saputra (MRS/14) yang ia lakukan beberapa waktu silam
JPU Yuanita Mawarni dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsng di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa (13/8/2024) lalu secara resmi mengajukan tuntutan berupa hukuman 20 tahun penjara.
Ada beberapa poin penting yang menurut jaksa memberatkan wanita muda berusia 25 tahun tersebut.
Diantaranya adalah terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu tindak pidana pencurian yang sudah terdakwa rencanakan hingga terjadinya pembunuhan.
Tak pelak, hal itu sangat meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, terutama kedua orang tua (MRS) yang juga tetangga dekat terdakwa.
Kemudian, terdakwa juga terbukti secara sengaja merencanakan perbuatan yang membuat hilangnya nyawa seseorang.
Oleh karenanya, jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan primer pada pasal 340 ayat 1 KUHP, yaitu kurungan 20 tahun penjara.
“(setelah mempertimbangkan bukti yang ada) Kami menuntut hukuman maksimal, 20 tahun kurungan,”kata Yuanita.
Jaksa pun melanjutkan dengan merinci kronologi bagaimana AFA merencanakan tindak kejahatannya.
Mulai aksi pencuriannya hingga aksi menabur racun pada segelas kopi hingga berakhir dengan meninggalnya korban yang masih berstatus sebagai siswa SMP tersebut.
Dengan demikian, tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa.
“(satu-satunya) Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa masih memiliki anak yang asih kecil,”ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Yoga Tamtama Pamungkas menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Pacitan terlalu berat.
Ia bersikukuh bahwa kliennya tersebut tidak melakukan pembunuhan berencana sebagai mana tuntutan JPU “Menurut kami, harusnya pasal (yang cocok) 338 KUHP,” kata Yoga, sapaan akrabnya
Yoga menambahkan bahwa terdakwa AFA, awalnya hanya ingin mencuri dengan uang sekaligus buku rekening milik ibu korban. Niat itu muncul karena dirinya memiliki masalah keuangan. Karena itulah, pihaknya meminta agar majelis hakim PN Pacitan bisa memberi hukum yang adil.
“Kami (tentu akan) pelajari tuntutan itu,”kata Yoga.