Kuasa Hukum Terdakwa Sianida Maut Siapkan Bukti Ringankan Hukuman Klien

oleh -146 Dilihat
Agenda sidang kaus perkara pembunuhan dengan motif racun sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Penasihat hukum terdakwa kasus kopi sianida Pacitan, Yoga Tamtama Pamungkas, menganggap tuntutan Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, Ayu Findi Antika (AFA) terlalu berat.

Sebelumnya, JPU Yuanita Mawarni dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsng di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa (13/8/2024) lalu secara resmi mengajukan tuntutan berupa hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Sianida Maut Pacitan Penjara 20 Tahun

Yoga menyebut jika tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

‘’Kami berkeyakinan tidak ada perencanaan,’’katanya, pada Rabu (14/8/2024) dikutip dari laman Radar Madiun.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim PN Pacitan bisa mempertimbangkan putusan yang lebih ringan dan adil bagi kliennya.

Mengingat, terdakwa AFA masih memiliki bayi yang membutuhkan kedekatan dengan ibundanya.‘’Kami meminta waktu untuk menyusun pledoi (pembelaan),’’ ujar Yoga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Yuanita Mawarni menjerat terdakwa AFA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara Yoga berpendapat jika peristiwa yang menggegerkan publik Pacitan awal tahun ini merupakan pembunuhan biasa, yakni Pasal 338 KUHP.

Untuk itu, ia dan tim kuasa hukum terdakwa akan menyiapkan bukti-bukti yang dapat meringankan terdakwa.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.