Keluarga Tutup Pintu Maaf untuk Pelaku Kasus Kopi Sianida Maut, Inginkan AFA Dihukum Mati

oleh -1075 Dilihat
TUTUP PINTU MAAF. Ibu dari korban tewas akibat racun sianida atas nama Muhammad Rizki Saputra, Sukatmini saat ditemui awak media, Selasa (27/2/2024). (Foto: Nur Azizah/Pacitanku)

Pacitanku.com, SUDIMORO – Keluarga korban tewas atas nama Muhammad Rizki Saputra menutup pintu maaf kepada pelaku, yakni Ayu Findi Antika (AFA) yang tega menghabisi nyawa anaknya menggunakan racun sianida.

Ibu korban, Sukatmini didampingi suaminya, Tuari saat ditemui usai rekonstruksi kasus yang menimpa anaknya, Selasa (27/2/2024) di Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan mengatakan perbuatan AFA terhadap anaknya tidak bisa dimaafkan.

“Kalau saat ini, saya belum memaafkan untuk Ayu (AFA), tapi kalau untuk keluarganya Insyaallah masih bisa (memaafkan, red), tapi kalau untuk Ayu enggak (dimaafkan, red),”kata Sukatmini.

Bahkan, kata Sukatmini, saat bertemu AFA dalam rekonstruksi tersebut, dirinya mengaku terpukul dan marah.

Baca juga: Polres Pacitan Gelar Rekonstruksi Kasus Kopi Sianida Maut, Pelaku Peragakan 28 Adegan

Namun demikian, kata dia, perasaan tersebut ditahan sampai nanti di pengadilan.

“Perasaan saya ingin marah, (tapi) karena itu tidak boleh, jadi saya tahan, mudah-mudahan nanti di pengadilan, membuktikan, melampiaskan apa yang saya rasakan, yang saya utarakan, bisa saya sampaikan,”jelas Sukatmini, dengan mata berkaca-kaca.

Dia juga berharap agar AFA dihukum dengan setimpal dengan apa yang dilakukan terhadap anaknya, Rizki yang tewas akibat racun sianida yang dituangkan AFA.

“Kalau untuk tersangka (AFA), pokoknya saya ingin hukuman mati, hukuman mati mungkin setimpal dengan apa yang saya rasakan terhadap almarhum anak saya,”tandas Sukatmini.

Secara khusus, Sukatmini juga mengapresiasi Polres Pacitan telah mengungkap kasus yang menimpa anaknya tersebut dengan terang benderang.

“Kami terimakasih kepada polres Pacitan yang telah mengungkap kasus anak saya dengan sangat baik, tersangka sudah ditangkap,”papar dia.

Tak hanya kepada pihak kepolisian, Sukatmini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terungkapnya kasus tersebut.

“Saya terimakasih kepada siapapun, dimanapun, yang telah mendoakan kami, terutama almarhum anak kami, mudah-mudahan Allah SWT membalas kebaikan dari semuanya,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di Pacitanku.com, Polres Pacitan telah menggelar rekonstruksi  kasus tewasnya Rizki akibat keracunan potassium sianida yang terjadi pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB lalu.

Sebelumnya usai dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan AFA yang masih tetangga korban sebagai tersangka.

Agenda rekonstruksi yang digelar pada Selasa (27/2/2024) tersebut digelar dua lokasi.

Lokasi pertama di rumah AFA dan yang kedua di rumah korban yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di RT/RW 5/VIII, Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan .

Dalam reka ulang, AFA memperagakan 28 adegan.

Adapun adegan dimulai saat tersangka AFA berada di rumah dengan menggendong anaknya.

AFA kemudian mendatangi rumah Sukatmini, ibu korban, yang saat itu sedang menyapu teras rumah.

Beberapa saat berselang, AFA kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil racun jenis potasium sianida yang diletakkan di atas lemari.

Dengan membawa sianida yang dibungkus daun, AFA kembali ke rumah korban melalui pintu samping dan berlanjut menuju dapur.

Di sana, dia melihat ayah korban, Tuari sedang menyeduh kopi.

Saat ayah korban sedang ke ruangan lain, AFA kemudian memasukkan sianida ke salah satu gelas kopi yang selesai diseduh. Semua reka adegan itu dilakukan sambil menggendong anaknya.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan kegiatan rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran yang jelas peristiwa yang merenggut nyawa pelajar MTs tersebut.

Video Tersangka Kasus Kopi Sianida Maut Sudimoro Pacitan Terancam Hukuman Mati

No More Posts Available.

No more pages to load.