Tersangka Kasus Sianida Maut di Sudimoro Pacitan Terancam Hukuman Mati

oleh -2212 Dilihat
Tersangka kasus meninggalnya seorang pelajar di Kecamatan Sudimoro, Ayu Findi Antika (26) terancam hukuman pidana mati. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Tersangka kasus meninggalnya seorang pelajar di Kecamatan Sudimoro, Ayu Findi Antika (26) terancam hukuman pidana mati.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers pada Kamis (1/2/2024) di Mapolres Pacitan.

Kapolres mengatakan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam, tersangka Ayu mengakui perbuatannya memberikan racun sianida di gelas kopi yang diminum oleh korban Muhammad Rizki Saputra (14).

Kapolres mengatakan, atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Maka saudari Ayu Vindi Antika kita tetapkan sebagai tersangka, jadi kasus ini (dikenakan) pasal 340 dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup,”kata Kapolres.

Dalam pasal Pasal 340 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers.

Sebelumnya, pada Jumat (5/1/2024) lalu, seorang remaja bernama Muhammad Rizki Saputra meninggal usai meminum kopi yang sudah dicampur racun. Polisi pada awalnya kesulitan mengungkap kasus hingga akhirnya memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya mengerucut kepada tersangka.

Kapolres mengatakan kronologi awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari tindak pidana pencurian.

Ayu yang terlilit hutang pinjol membuatnya buta mata sampai mencuri ATM, lengkap dengan buku tabungan hingga KTP milik Sukatmini. Ayu nekat mencuri uang di dengan kartu ATM Sukatmini dan berhasil menguras isi rekening sebesar Rp 32 juta.

Kapolres mengatakan tersangka mencuri pada Kamis (4/1/2024), kemudian dengan cerdik mengelabui petugas bank untuk bisa mendapatkan pin ATM dengan cara lupa PIN.

Setelah berhasil, ia menuju ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2 juta. Mengetahui masih banyak uang di rekening. Ia kembali ke teller untuk mengambil kembali hingga total ia membawa pulang sejumlah Rp 32 juta.

Sukatmini yang sadar ia kehilangan ATM lalu melaporkan ke Polsek Sudimoro. Panik mendengar korban melapor, Ayu kemudian merencanakan untuk meracun keluarga korban. Ia membeli sejumlah dosis racun sianida di salah satu toko online.

Keesokan paginya pada Jumat (5/1/2024), Ayu datang ke rumah Sukatmini untuk menuangkan racun, tanpa pikir panjang ia langsung menuangkan semua cairan racun ke dalam salah satu gelas kopi yang kebetulan sudah dibuatkan oleh ayah korban, Tuari.

Hingga akhirnya peristiwa tragis tersebut terjadi. Korban yang akan berangkat sekolah tanpa curiga meminumnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut pengakuan Ayu, dia tidak menyangka jika efek dari racun tersebut bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Ayu mengaku racun tersebut hanya bertujuan untuk menghambat laporan kasus pencurian yang ia lakukan. Ia mengaku terinspirasi dari kasus sianida yang sebelumnya sempat mencuat di Indonesia.

“Kita lihat history HP korban ternyata juga sempat browsing terkait cara melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida ini,”ujar Kapolres.

Mendengar ada korban keracunan, Polsek Sudimoro kemudian mengembangkan kasus tersebut dikarenakan mencurigai keterkaitan dengan kasus pencurian sebelumnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan rekaman CCTV sebuah bank dimana saudari Ayu mengambil uang. Polisi akhirnya memeriksa intensif handphone milik tersangka. Hingga akhirnya polisi berhasil menetapkan Ayu sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan berencana kopi sianida tersebut akan dilanjutkan dalam gelar rekonstruksi pada pekan depan. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Video Kasus Kopi Sianida Maut di Pacitan Terungkap, Perempuan Tetangga Korban Jadi Tersangka

No More Posts Available.

No more pages to load.