Kasus Remaja Tewas Akibat Racun Sianida, Polres Pacitan Tetapkan Tetangga Korban Jadi Tersangka

oleh -3181 Dilihat
Kasus Remaja Tewas Akibat Racun Sianida, Polres Pacitan Tetapkan Tetangga Korban Jadi Tersangka. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resort Pacitan akhirnya berhasil mengungkap kasus meninggalnya seorang remaja akibat keracunan sianida yang terjadi awal bulan Januari lalu.

Setelah hampir sebulan, tersangka yang tidak lain adalah tetangga korban berhasil diamankan. Dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (1/2/2024) oleh kapolres Pacitan.

“Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Januari lalu diberitakan seorang remaja bernama M. Rizki Saputra (14) yang meninggal usai meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Polisi pada awalnya kesulitan mengungkap kasus hingga akhirnya memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya mengerucut kepada tersangka.

Ayu Findi Antika, 26 tahun, yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Ayu tega menghabisi nyawa tetangga yang selama ini sering ia datangi.

Ayu yang terlilit hutang membuatnya buta mata sampai mencuri ATM, lengkap dengan buku tabungan hingga KTP milik Sukatmini, ibu korban.

Tersangka mencuri pada tanggal 4 Januari 2024, kemudian dengan cerdik mengelabui petugas bank untuk bisa mendapatkan pin ATM dengan cara lupa PIN.

Setelah berhasil, ia menuju ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2 juta. Mengetahui masih banyak uang di rekening. Ia kembali ke teller untuk mengambil kembali hingga total ia membawa pulang sejumlah Rp 32 juta.

Sukatmini yang sadar ia kehilangan ATM lalu melaporkan ke Polsek Sudimoro. Panik mendengar korban melapor, Ayu kemudian merencanakan untuk meracun keluarga korban. Ia membeli sejumlah dosis racun sianida di marketplace.

Keesokan paginya pada tanggal 05 Januari 2024, ia kembali datang ke rumah Sukatmini untuk menuangkan racun, tanpa pikir panjang ia langsung menuangkan semua cairan racun ke dalam salah satu gelas kopi yang kebetulan sudah dibuatkan oleh ayah korban, Tuari.

Korban yang akan berangkat sekolah tanpa curiga meminumnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut pengakuan tersangka, dia tidak menyangka jika efek dari racun tersebut bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Ia hanya bertujuan untuk menghambat laporan kasus pencurian yang ia lakukan. Ia mengaku terinspirasi dari kasus sianida yang sebelumnya sempat mencuat di Indonesia.

“Kita lihat history HP korban ternyata juga sempat browsing terkait cara melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida ini,”papar Kapolsek.

Mendengar ada korban keracunan, Polsek Sudimoro kemudian mengembangkan kasus tersebut dikarenakan mencurigai keterkaitan dengan kasus pencurian sebelumnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan rekaman CCTV sebuah bank dimana saudari Ayu mengambil uang. Polisi akhirnya memeriksa intensif handphone milik tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Ancaman bisa pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,”pungkas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.