Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Pacitan Terancam 15 Tahun Bui

oleh -1404 Dilihat
Nekat Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Pacitan Terancam 15 Tahun Bui. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Seorang anak dibawah umur berinisial INP (17), warga Kecamatan Pringkuku menjadi korban persetubuhan seorang pemuda asal Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan berinisial AA (19).

Atas perbuatannya, pemuda tersebut kini telah diamankan Satreskrim Polres Pacitan dan terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. AA ditahan sejak 20 Juli 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (30/7/2024) di Pacitan menuturkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak dibawah umut itu dilakukan AA di indekos yang ditempati korban di wilayah Desa Arjowinangun, Pacitan pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres kemudian membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang berawal saat KA yang merupakan kakak dari korban ingin menumpang mandi di indekos korban.

“Sesampainya di tempat tersebut, saudara KA mengetuk pintu kos namun tidak juga kunjung dibuka, kemudian mencoba mengintip ke dalam kamar kos melalui jendela dan melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar,”kata Kapolres.

KA kemudian menggedor pintu kamar kos sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan segera melaporkannya ke Polisi.

Dikarenakan pintu indekos digedor, INP segera membuka pintu dan saat berada di kamar INP, KA melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran.

“Lantas saudara KA bertanya apa tujuan seorang laki-laki tersebut di dalam kamar kos milik korban, awalnya pelaku AA saat ditanya tidak mengaku, kemudian akhirnya AA mengaku telah menyetubuhi korban di kamar indekos,”paparnya.

Berdasarkan keterangan dari korban INP, AA masuk secara tiba-tiba ke kamar indekos dan menyetubuhi gadis dibawah umur tersebut dengan paksa.

Awalnya INP sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki korban.

“Pelaku mengaku jika dirinya suka terhadap korban dan pelaku nafsu saat melihat korban lantas timbul niat dan melakukan persetubuhan tersebut,”jelas Kapolres.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu, diantaranya 1 sweter, 1 celan kulot, 1 jilbab, 2 celana dalam dan 1 bra.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, AA disangkakan  Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang (UU).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkas Kapolres.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.