Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan, telah melakukan eksekusi dengan memulihkan dan menyetorkan ke kas negara kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto dalam keterangannya kepada Pacitanku.com, Rabu (26/6/2024) di Pacitan menuturkan uang kerugian negara tersebut dikembalikan kepada kas negara pada Rabu siang.
“Kejaksaan Negeri Pacitan telah menyetorkan ke kas negara uang sebesar Rp 1,8 miliar, Dimana penyitaan ini terkait Tipikor PPP Tamperan tahun anggaran 2021 yang nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar,”kata pria yang akrab disapa Yusaq ini.
Dari total uang Rp1,8 miliar itu, rincian pengembalian itu didapatkan dari tersangka Miftahol Arifin dengan nilai Rp1.421.708.309.
Selain itu juga ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Mohamad Jasuli yang sudah melakukan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp398.266.850.
Lebih lanjut, Yusaq mengatakan uang tersebut disetorkan ke kas negara. Hal itu, kata dia, karena proses peradilan sudah tuntas terhadap terdakwa Miftahol Arifin selaku PPK dalam perkara tipikor PPP Tamperan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor.
Meski uang kerugian negara sudah dikembalikan, Yusaq mengatakan hal itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Negeri Pacitan tetap menghitungnya sebagai kerugian Negara dan langsung menyetorkan kepada kas negara melalui Bank BRI,”tandas Yusaq.
Sebagai informasi, pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawca Timur Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan timbulnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.647.750.393.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni Miftahol Arifin selaku PPK tahun 2021, Mohamad Jazuli selaku pelaksanana pekerjaan dan Warji selaku konsultas pengawas.