Pacitanku.com, PACITAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Peristiwa terjadi pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelapor yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan.
Pelapor yang merupakan Ibu korban, melaporkan bahwa putranya, MRS (14), meninggal dunia akibat kejadian yang mencurigakan setelah meminum kopi.
Pelapor melaporkan insiden tersebut kepada Satreskrim Polres Pacitan. Korban, MRS yang merupakan pelajar kelahiran 21 Desember 2009 silam dinyatakan meninggal dunia.
“Ayah korban membuat dua gelas kopi; satu untuk dirinya dan satu untuk korban. Setelah 30 menit, korban mengeluhkan rasa pahit dan kepala pusing,”ungkap Kasat reskrim, AKP Untoro, di lokasi, Kamis (11/1/2024) mengutip siaran pers Humas Polres Pacitan.
Meskipun sudah diberi air minum, korban tiba-tiba jatuh dan mengalami kejang-kejang. Upaya pertolongan diberikan dengan membawanya ke Puskesmas Sudimoro, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Selama olah TKP, Satreskrim berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk seragam pramuka korban, sisa kopi merk Neo Coffee, dan handphone korban beserta soft case.
Hingga saat ini, Satreskrim pun tengah melakukan penggalian makam korban guna autopsi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk mendukung proses penyelidikan.
“Bongkar mayat tujuannya untuk mencari bukti pendukung terkait penyebab kematian korban, dan memastikan apa benar kopi yang diminum korban mengandung racun,”terang Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Pacitan menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penyelidikan dengan sebaik-baiknya demi kebenaran dan keadilan. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama jika diperlukan.