Pacitan Buka Lowongan 457 Formasi Calon ASN, dari Guru Hingga Tenaga Teknis, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendaftarannya

oleh -400 Dilihat
SUMPAH PNS. Sebanyak 246 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuka lowongan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah total 457 formasi.

Ketua Panitia Seleksi calon ASN Daerah Pacitan, Heru Wiwoho Supardi Putra dalam surat pengumuman nomor 810/2282/408.54/2023 mengatakan dari total formasi itu, untuk formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 227 formasi.

“Kemudian formasi PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 138 formasi dan formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 92 formasi,”katanya.

Adapun untuk Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir dan dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi dimulai sejak 19 September 2023 s/d 3 Oktober adalah Pengumuman Seleksi ASN, kemudian tanggal 20 September s/d 9 Oktober 2023 adalah pendaftaran seleksi.

Selanjutnya Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 13 s/d 16 Oktober 2023, masa sanggah 17 Oktober s/d 18 Oktober 2023, jawab sanggah 17 Oktober s/d 21 OKober 2023 dan pengumuman pasca masa sanggah 20 Oktober s/d 26 Oktober 2023.

Tahapan berikutnya adalah Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 03 s/d 06 Nopember 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 08 Nopember s/d 02 Desember dan pengumuman kelulusan pada 04 s/d 13 Desember 2023.

Berikutnya adalah Pengumuman kelulusan 04 s/d 13 Desember 2023, Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 sld 12 Januari 2024 dan terakhir Penetapan Nomor lnduk PPPK 1 3 Januari 2024 s/d 11 Pebruari 2024.

Pemkab Pacitan sendiri juga sudah menyiapkan lokasi untuk seleksi CASN PPPK tahun 2023.

“Lokasi seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten pacitan di parai Beach Teleng Ria Lingkungan Barehan Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan,”ujar Heru.

Lalu apa persyaratannya? Untuk persyaratan umum CASN adalah

  1. Warga Negara lndonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang lvlaha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia,
  2. Usia paling rendah 20 (dua putuh) Tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak denqan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNl, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak denqan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNl, anggota POLRI: dan
  8. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setemnpat yang masih berlaku: (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Berikut rincian lengkap formasi CASN PPPK Pacitan 2023 bisa dilihat di laman PDF ini.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.