Setir Mendadak tak Berfungsi, Mobil Taft Tabrak Grandmax di Jalur Pacitan-Ponorogo di Arjosari

oleh -3 Dilihat
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di jalur Pacitan-Ponorogo, tepatya di kilometer 14, RT/RW 9/5, Dusun Mujing, Desa Borang, Kecamatan Arjosari. (Foto: Dok. Polres Pacitan)

Pacitanku.com, ARJOSARIKecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di jalur Pacitan-Ponorogo, tepatya di kilometer 14, RT/RW 9/5, Dusun Mujing, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Pacitan pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid dalam keterangannya mengatakan laka lantas tabrak samping tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, masing-masing Daihatsu Taft GT dengan nomor polisi AE 1825 RZ putih dan Daihatsu Grandmax nomor polisi AE 8951 SK warna putih.

“Adapun pengendara yang terlibat adalah pengemudi Daihatsu Taft atas nama saudara Agus Riyadi, pengemudi Daihatsu Grandmax atas nama saudara Siswanto dan penumpang Grandmax atas nama saudara Jimmy,”kata Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengatakan kronologi kejadian tesebut berawal saat Dauhatsu Taft GT yang dikemudikan Agus Riyadi melaju dari arah Ponorogo menuju ke Pacitan.

“Sesaat sebelum melewati TKP mobil melewati jalan menikung, tetapi di saat kembali ke jalan yang lurus terdapat kendala dibagian setir atau kemudi,”kata Kasat Lantas.

Karena kendala itu, Kasat Lantas menuturkan mobil Taft yang dikemudikan Agus Riyadi menabrak pintu kanan dan box bagian kanan kendaraan roda empat Daihatsu Grandmax yang dikemudikan Siswanto.

“Sehingga Kendaraan Daihatsu Grandmax terbalik dan kendaraan Daihatsu Taft berhenti setelah menabrak tebing,”ujar Kasat Lantas.

Akibat laka lantas itu, Kasat Lantas mengatakan satu orang mengalami luka, yakni Jimmy yang mengalami nyeri pada tulang rusuk kiri dalam keadaan sadar.

“Kemudian mobil roda empat Daihatsu Taft GT warna putih rusak bodi kanan depan, terod roda kanan patah, Daihatsu Grandmax rusak pintu kanan dan kiri, box sebelah kanan dan kiri, dengan kerugian materiil mencapai Rp30 juta,”jelasnya.

Petugas, kata Kasat Lantas, mendatangi TKP, mendata saksi dan korban, melaksanakan olah TKP dan mengamankan barang bukti.