Polisi Tetapkan Guru BS Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Murid SDN 1 Bubakan di Jam Olahraga

oleh -6 Dilihat
Kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Peristiwa tewasnya salah satu murid SDN 1 Bubakan, Tulakan pada Senin (6/3/2023) akhirnya menemukan titik terang. Itu setelah Kepolisian Resor (Polres) Pacitan melakukan penyelidikan yang berujung ditetapkannya satu tersangka dalam peristiwa maut saat jam pelajaran olahraga tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pacitan IPTU Andreas Heksa mengatakan tersangka dalam kasus tersebut adalah BS, guru serta penanggungjawab dalam aktivitas olahraga tersebut.

“Perkembangan kejadian di SDN Bubakan Tulakan saat ini sudah kami naikan pada tingkat penyidikan, kemudian yang kedua kami juga sudah menetapkan tersangka, yakni guru inisial BS, yang unsur pasalnya yaitu pasal 539 deliknya kealpaan atau lalai,”kata Kasatreskrim, Senin (17/4/2023) di Pacitan.

Lebih lanjut, Kasatreskim mengungkapkan dari pihak keluarga sampai saat ini juga belum ada upaya mencabut laporan kepada kepolisian. “Kemudian dari pihak korban hingga saat ini juga belum ada upaya untuk mencabut laporan, sehingga ini masih proses penyidikan,”papar dia.

Kasatreskim juga menjelaskan kronologi sebenarnya dari peristiwa maut tersebut. Dimana awalnya, kata dia, guru tersebut membawa muridnya untuk olahraga.

“Kemudian finish di suatu kedung (air terjun), setelah itu murid-murid itu bermain air, korban kebetulan di tengah dan tidak bisa berenang sehingga tidak bisa diselamatkan,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku, kegiatan olahraga di SDN 1 Bubakan, Kecamatan Tulakan berakhir pilu.

Seorang siswa sekolah bernama Fahrezi Wida Pratama ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di air terjun sedalam 4 meter yang berada di Dusun Gesingan, Desa/Kecamatan Tulakan pada Senin (6/3/2023) pagi.