Kejari Pacitan akan Dalami Kasus Penyalahgunaan ADD yang Seret Nama Kades Jadi Tersangka

oleh -4 Dilihat
JADI TERSANGKA. Kades Bangunsari Bandar Edi Suwito menjadi tersangka kasus korupsi APBDes dan ditetapkan jadi tersangka pada Senin (10/4/2023). (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan masih akan terus melakukan pendalaman pada kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret nama Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Edi Suwito sebagai tersangka.

Kepala seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto dalam konferensi pers pada Senin (10/4/2023) di Pacitan menuturkan sampai saat ini terkait potensi adanya tersangka lain selain Kades Bangunsari belum ada.

“Untuk kemungkinan tersangka lain sementara tidak ada, namun kami akan melakukan pendalaman-pendalaman,”kata Yusaq.

Baca jug: Terjerat Kasus Korupsi, Kades Bangunsari Bandar Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Yusaq mengungkapkan kasus korupsi ini mencuat dan ditemukan kejanggalan dari hasil temuan kegiatan fiktif yang menggunakan ADD dengan total nominal Rp516,81 juta.

“Nominal ini didapatkan dari beberapa item pekerjaan tahun anggaran 2022 yang memang tidak dikerjakan alias fiktif. Dan meskipun (tersangka) sudah ditahan ini ada pemeriksaan lagi,”ujar Yusaq.

Yusaq menjelaskan dari total anggaran tersebut ditengarai tidak dilakukan pembangunan. Selain itu, kata Yusaq, item yang seharusnya diberikan bantuan kepada masyarakat juga tidak disalurkan.

“Item yang seharusnya itu dibangun itu tidak dibangun, item yang seharusnya bantuan kepada masyarakat tidak disalurkan, adapun barangnya berupa bangunan fisik, jalan, rabat, bangunan ada bantuan berupa alpukat bibit alpkukat dan bibit nila,”pungkasnya.

Saat ini tersangka Edi Suwito dititipkan di Rutan Pacitan, dan dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, undang -undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.